Bakal Seret BUMN yang Terlibat Suap SAP ke Kejagung, Stafsus Erick: Ada yang Bayarin Main Golf

Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan, sejumlah BUMN yang ditengarai terlibat dalam dugaan kasus suap perusahaan software asal Jerman, SAP, bakal dibawa ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum.

41 BUMN Sabet Investortrust BUMN Awards 2024, Ini Daftarnya

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menginvestigasi dan menunggu data lengkap dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), selaku pihak yang pertama kali membongkar kasus suap SAP tersebut. 

"Kita tunggu apa saja yang mereka dapat, dan siapa saja yang mereka tahu. Karena kalau lihat datanya sih cukup lengkap juga. Ada yang katanya bayarin main golf, itu kan detail," kata Arya saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 22 Januari 2024.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga

Photo :
  • BNI

Apabila data-data dari Departemen Kehakiman AS itu telah diterima oleh Kementerian BUMN, Arya memastikan bahwa pihaknya akan langsung mengolah dan menelusuri informasi di dalamnya.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Selanjutnya, apabila nantinya sampai terbukti ada pelanggaran atau penyelewengan sebagaimana yang marak dikabarkan tersebut, maka Arya menegaskan tidak akan segan membawa dan melaporkannya kepada pihak Kejagung.

"(Kalau datanya sudah dapat) ya kita kasih saja ke Kejagung," ujarnya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Diketahui, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah membongkar kasus suap, yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2015-2018. Bahkan, Departemen Kehakiman AS itu juga sudah menjatuhkan denda sebesar Rp 3,4 triliun kepada pihak SAP.

SAP disebut-sebut telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), yang melarang perusahaan AS dan afiliasinya untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya