OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Pasar Modal RI, Intip Detailnya
- vivanews/Andry Daud
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan, dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di sektor pasar modal. Adanya aturan ini untuk memperkuat pengawasan pasar modal Indonesia.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, untuk kedua aturan itu yakni POJK Nomor 29 tahun 2023, tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.
Kemudian POJK 29/2023, yang merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.
"POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi," ujar Aman dalam keterangannya Jumat, 19 Januari 2024.
Adapun substansi pengaturan POJK 29/2023, antara lain:
- Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
- Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya.
- Kewajban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
- Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.
- Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
-. Cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
- Mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
- Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Aman menegaskan, dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Penerbitan POJK 30/2023 bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul, karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701)," jelasnya.
Adapun SA 701 mengatur mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.
Standar Audit tersebut jelasnya, merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.