Budi Said Jadi Tersangka Kasus Penipuan Transaksi Emas, Antam Buka Suara
- VIVAnews/Muhamad Solihin
Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka. Budi Said merupakan seorang pengusaha properti asal Surabaya, yang terlibat dalam kasus rekayasa dan penipuan jual beli emas dengan PT Aneka Tambang Tbk.
Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung atas upaya menyelidiki kasus jual-beli emas, yang melibatkan Budi Said tersebut.
"Perusahaan menghormati dan akan terus mengikuti proses yang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan," kata Faisal saat dihubungi VIVA Bisnis, Jumat, 19 Januari 2024.
Faisal menegaskan, sebagai perusahaan tambang yang berupaya menerapkan praktik penambangan yang baik dalam setiap operasional bisnisnya, Antam selalu berkomitmen untuk mengelola seluruh komoditas inti sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
"Sebagai perusahaan yang menerapkan good mining practices, Antam senantiasa memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan sesuai dengan good corporate governance," ujarnya.
Diketahui, crazy rich asal Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai hingga Rp 1,2 triliun, dan PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia.
Apabila jumlah emas tersebut dikonversi dengan harga emas per hari ini, Kuntadi pun memperkirakan bahwa total nilainya bisa mencapai sekitar Rp 1,26 triliun.