RI Bakal Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Bagaimana Kesiapan SDM?

Konferensi Pers Kementerian ESDM Unit Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Pemerintah melalui peta jalan transisi energi menargetkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dengan kapasitas 250 MW beroperasi pada 2032 mendatang. RI sendiri juga sebentar lagi akan memiliki Badan Pembangkit Nuklir.

Lantas, bagaimana kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengoperasian PLTN?

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral(BPSDM ESDM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Prahoro Yulijanto Nurtjahyo mengatakan, terkait SDM, hal itu sudah ada dalam rencana Pemerintah.

"Beberapa kegiatan yang saat ini sudah berjalan dengan IAEA (International Atomic Energy Agency) yang memberikan capacity building dan supporting ke arah sana. Dan ini yang perlu yang sudah menjadi rencana kami di BPSDM dalam rangka penyiapan SDM-nya," ujar Prahoro dalam konferensi pers, Jumat, 19 Januari 2024.

Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

Photo :
  • Pixabay.

Prahoro menuturkan, terkait dengan penyediaan sekolah dan tempat magang, hal ini sedang dalam perencanaan dan menjadi perhitungan pihaknya.

"Kami menyiapkan itu khususnya kalau kita hitung balik nanti kapan dan mulainya nanti itu menjadi salah satu diskusi di tempat kami, untuk bisa kita rilis segera mungkin. Karena waktu semakin cepat terutama teknologi yang baru, di mana ini perlu persiapan yang lebih matang lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto memastikan, sebentar lagi Indonesia akan memiliki Badan Pembangkit Nuklir.

COP29, Hashim Umumkan Prabowo Punya Program Baru 100 Gigawatt Energi Terbarukan

Dia menjelaskan, upaya pemenuhan syarat dari International Atomic Energy Agency (IAEA) dalam membangun PLTN, sebelumnya juga sudah dimulai menteri ESDM dengan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM. Yakni melalui penetapan Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) atau Badan Pelaksana Program Energi Nuklir.

Terlebih, Djoko memastikan bahwa upaya pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir itu, hanya tinggal menunggu restu dari Presiden Jokowi.

Menhan Baru Israel: Kita Perlu Serang Fasilitas Nuklir Iran

Dia menjelaskan, dalam upaya komersialisasi energi nuklir, terdapat 19 persyaratan dari IAEA yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Di mana, Indonesia sendiri telah memenuhi 16 syarat, dari 19 persyaratan yang ditentukan oleh IAEA tersebut.

"Jadi tinggal 3 (persyaratan) lagi, dan Ketua DEN sudah berkirim surat ke Bapak Presiden," kata Djoko di kantornya, Rabu, 17 Januari 2024.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, ESDM Perluas Radius Zona Bahaya Jadi 9 Km
Istimewa

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, periode 2021-2024, Amir Syahbana, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 4 tahun penjara Kasus korupsi timah.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024