Budi Said Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas, MIND ID Tegaskan Dukung Penuh Kejagung
- Istimewa
Jakarta – Induk holding dari PT Aneka Tambang Tbk, Mining Industry Indonesia atau MIND ID mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka. MIND ID menyatakan akan terus mendukung Kejaksaan Agung dengan mendorong Antam untuk proaktif menyediakan berbagai data pendukung.
Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika menyampaikan terima kasih atas keputusan yang telah diambil Kejaksaan Agung. Selly memastikan MIND ID Group akan selalu patuh dengan hukum dan mendukung penegakan hukum dengan jalur-jalur hukum yang sah.
Tentunya, lanjut Selly, penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung terhadap pengusaha asal Surabaya itu adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID, dan seluruh masyarakat Indonesia.
“Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
MIND ID bersama Antam, ditegaskan Selly, secara proaktif melakukan memperkuat standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang. "Bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," jelasnya.Kejaksaan Agung diketahui telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan, pada hari Kamis, 18 Januari 2024 status Budi Said dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp 1,2 triliun. Bahkan, setelah menetapkan dan menahan Budi Said, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya.