Polemik Naiknya Pajak Hiburan, Sekda Bali Sarankan Pengusaha Ajukan Keringanan ke Pemda

Salah satu Balinese Spa di kawasan Sanur, Bali
Sumber :
  • Maha Liarosh (Bali)

Bali – Masuknya Spa dalam kategori hiburan dan naiknya pajak hiburan di Bali sebanyak 40% hingga 75% masih menjadi polemik bagi pengusaha Spa dan hiburan di Bali. 

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan, pengusaha dapat mengajukan kebijakan insentif fiskal kepada pemerintah daerah terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ditetapkan pemerintah di ambang batas 40% hingga 75%.

Dikatakan Dewa Indra, dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah menyatakan, daerah dapat memberikan insentif pajak kepada subyek pajak untuk mendorong investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Pengusaha Spa di Bali keberatan soal kenaikan pajak 40 persen

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh

"Jadi pada UU HKPD pasal 101 itu sudah memberikan kewenangan kepada kepala daerah. Jadi kepala daerah ini yang akan mempertimbangkan keringanan pajak," kata Dewa Indra di Denpasar, Rabu, 17 Januari 2024.

Net TV Bangkit? Ambisi Besar Manoj Punjabi Kuasai Layar Kaca

Sekda juga menyinggung terkait dengan upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan asosiasi spa di Bali pada 5 Januari 2024 lalu. 

"Kalau judicial review kan pasti panjang prosesnya," kata Dewa Indra.

"Pada waktu kemarin ada judicial review itu karena kita belum baca utuh undang-undang itu. Maka berikutnya akan kita sampaikan ke pengusaha spa ajukan permohonan insentif kepada kepala daerah," tambahnya.

Dewa Indra menilai besaran insentif pajak umumnya dihitung dibawah tarif yang telah ditetapkan.

"Namanya keringanan berarti lebih kecil dari tarifnya," jelas Sekda.

Pengusaha Spa di Bali keberatan soal kenaikan pajak 40 persen

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh

Sebelumnya, sejumlah pengusaha spa di Bali menyatakan keberatannya atas kenaikan tarif pajak PBJT yang diberlakukan paling rendah 40?n paling tinggi 75%. Tarif PBJT itu meliputi jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, dimasukkannya spa ke dalam kategori hiburan dapat mempengaruhi persepsi publik.

Bisnis spa hanya akan dipandang sebagai tempat hiburan semata. Tentu hal ini dapat mempengaruhi citra profesional para terapis.

“Jika spa tidak diintegrasikan secara bijak dengan budaya lokal ada risiko komidifikasi budaya, di mana spa akan dianggap sebagai atraksi tanpa menghargai makna dari konteks yang sebenarnya,” ujar Tjok Bagus.

Sementara, anggota Komite IV Fadel Muhammad saat melakukan rapat kerja bersama Pemprov Bali, Selasa, 16 Januari 2024, menanggapi terkait kenaikan pajak hiburan itu.

"Saya kira itu perlu dibicarakan lagi, agar tidak jadi beban buat rakyat," kata Fadel. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya