Soal Kenaikan Pajak Hiburan Malam hingga Karaoke, Kemenkeu Tegaskan Pemda Bebas Menentukan

Tempat hiburan malam. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • photobucket.com

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bakal melakukan pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Pertemuan itu dilakukan membahas pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen, yang saat ini menuai banyak protes. 

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, selain dengan Kemenparekraf, pihaknya turut mengajak asosiasi pelaku usaha dalam pertemuan tersebut.

"Dengan Kemenparekraf kita akan berbicara dengan para pelaku usaha hiburan SPA dan karaoke. Kemenparekraf sepakat untuk kita berbicara dengan rekan-rekan dari asosiasi gabungan industri pariwisata Indonesia, kita akan jadwalkan," kata Lydia dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Selasa, 16 Januari 2024.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

Ilustrasi pijat/spa.

Photo :
  • Istimewa

Dia mengungkapkan, alasan diterapkannya pajak yang tinggi pada jenis hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa karena dianggap hanya dikonsumsi masyarakat tertentu saja. 

DPRD Jakarta Wacanakan Pungut Pajak di Kantin Sekolah

Sehingga untuk memberikan rasa keadilan antar daerah, maka ditetapkan batas bawah 40 persen dari sebelumnya yang tidak ada batas bawah.

"Untuk jasa hiburan spesial atau tertentu tadi itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Untuk memberikan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu menetapkan tarif batas bawah guna mencegah terjadinya pengetatan tarif yang restituted bottom, berlomba-lomba menerapkan tarif batas bawah padahal ada tanda kutip tertentunya yang perlu dikendalikan," jelasnya.

Lydia menjelaskan, aturan mengenai pajak hiburan 40 persen hingga 70 persen berlaku sejak 5 Januari melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah. Artinya,  pemerintah darah bebas menentukan pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa di daerahnya.

Ilustrasi karaoke.

Photo :
  • Bandwagon Asia

Sebagaimana diketahui, kenaikan pajak hiburan menuai protes dari artis sekaligus pengusaha, termasuk Inul Daratista yang memiliki tempat karaoke Inul Vizta dan Hotman Paris yang memiliki klub di Bali. 

Keduanya merasa keberatan akan pemerintah menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi paling tinggi 75 persen.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024