Instruksikan Investigasi Tegas Ledakan di PT ITSS, Luhut: Tak Perlu Ragu, Pidanakan Saja

Menteri koordinator maritim dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pihaknya bakal menggelar penyidikan penuh terhadap insiden ledakan di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang terjadi pada 24 Desember 2023 lalu.

Kasus Investasi Bodong yang Timpa Bunga Zainal, Ini Perkembangannya...

Luhut tak segan-segan meminta agar siapapun pihak yang terbukti bersalah dalam kejadian tersebut, agar ditindak tegas bahkan hingga diproses pidana.

"Saya minta kita tegas terhadap penyidikan ini. Tidak perlu ragu-ragu, kalau ada yang harus dipidanakan, ya dipidanakan saja. Supaya ke depan tidak terjadi hal-hal yang seperti ini lagi," kata Luhut dalam keterangannya, Selasa, 16 Januari 2024.

Luhut Ungkap Prabowo Bakal Gelar Rapat Bahas Dampak Pilpres AS

Ledakan Smelter PT ITSS di kawasan PT IMIP.

Photo :
  • VIVA/Supriadi Maud.

Dia juga memberikan instruksi kepada Kepolisian, Kemenperin, dan Kemenaker, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan-kepatuhan dan ketentuan ketenagakerjaan.

Mantan Menteri SBY hingga Ekonom Jadi Anak Buah Luhut di Dewan Ekonomi Nasional, Simak Formasinya!

Bukan hanya untuk smelter ITSS saja, Luhut menegaskan agar hal itu juga bisa diterapkan untuk seluruh smelter yang lain. Serta, supaya aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak siapapun pihak yang bersalah, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran.

"Saya minta penanganan kasus ini harus dilakukan secara terpadu, semua K/L harus saling mendukung. Kita harus tunjukkan bahwa kita memang butuh investasi, tetapi mereka harus patuh dengan peraturan-peraturan yang ada di negara kita. Jangan sampai aturan itu disepelekan," ujarnya.

Senada, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut, ada indikasi kuat pelanggaran SOP dan kelalaian dalam penerapan persyaratan K3, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja berupa ledakan dan kebakaran Tanur.

“Kami menyarankan agar dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, selain menggunakan KUHP dapat memasukkan UU Ketenagakerjaan, untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar dapat diupayakan tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan kepada korporasinya,” ujarnya.

Diketahui, dalam laporan Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho, Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahapan penyelidikan ke penyidikan. Kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi peristiwa, serta melaksanakan penyitaan terhadap barang bukti.

[dok. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024]

Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024