Pemerintah Turunkan 11 Jenis Tarif Pajak Kesenian dan Hiburan Jadi 10 Persen, Ini Daftarnya
- reporter/Anisa Aulia
Jakarta – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan diturunkan Pemerintah menjadi paling tinggi sebesar 10 persen. Hal ini dilakukan Pemerintah guna mendukung pariwisata daerah.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Derah, untuk pajak jasa kesenian dan hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen. Sehingga adanya aturan ini, pajak jenis itu kini hanya sebesar 10 persen.Â
"Ini harus kita dicermati bahwa ada penurunan tarif dalam yang ditetapkan di UU, yang semula jasa kesenian hiburan umum sampai 35 persen. Dengan UU ini (HKPD) sampai dengan 10 persen," ujar Lydia dalam media briefing Selasa, 16 Januari 2024.
Lydia menjelaskan, alasan dilakukannya penurunan tarif itu dikarenakan Pemerintah mendukung dalam pengembangan pariwisata daerah.Â
"Kedua perlu disamakan tarif pajak konsumsi lainnya, yang makan minum, tenaga listrik maksimal 10 persen. Jadi disamakan," jelansnya.Â
Adapun jenis jasa kesenian dan hiburan yang diturunkan itu diantaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu. Kedua pergelaran kesenian, musik, tari, atau busana. Ketiga kontes kecantikan.Â
Keempat kontes binaraga, kelima pameran, keenam pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. Ketujuh pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, kedelapan permainan ketangkasan.
Selanjutnya kesembilan olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga serta kebugaran. Kesepuluh rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang. Kemudian terakhir panti pijat dan pijat refleksi.