Pengumuman! Pendaftaran KTP untuk Syarat Beli LPG 3 Kg Diperpanjang hingga 31 Mei 2024
- VIVA/Uki Rama.
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) memperpanjang periode pendaftaran KTP untuk syarat pembelian LPG 3 kg hingga 31 Mei 2024 mendatang.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas, Mustika Pertiwi mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran KTP ini dilakukan karena jumlah pendaftar masih sedikit. Dia menjelaskan, data Kementerian ESDM per 31 Desember 2023 mencatat, total NIK konsumen LPG 3 kg yang telah terdaftar baru mencapai 31,5 juta.
"Target kita sebenarnya kemarin di 31 Januari (batas akhir pendaftaran). Namun sampai saat itu ternyata baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu kita perpanjang sampai 31 Mei 2024," kata Mustika di kantornya, Selasa, 16 Januari 2024.
Dia mengakui, angka 31,5 juta NIK tersebut masih sangat jauh dari target total 189 juta NIK, sebagaimana tercatat di dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dijadikan acuan data penerima subsidi LPG 3 kg.
Karenanya, Mustika mengakui bahwa perpanjangan masa pendaftaran KTP hingga 31 Mei 2024 itu dilakukan guna mencapai target sesuai data P3KE tersebut.
Meski dibatasi hingga 31 Mei 2024, namun Mustika memastikan bahwa setelah tenggat waktu tersebut masyarakat masih bisa tetap membeli LPG 3 kg walaupun belum mendaftarkan KTP.
Karenanya, Mustika menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus memantau progres dari langkah tersebut, sambil mengevaluasi kendala dan permasalahan apa yang timbul dalam proses pendataan NIK para konsumen gas melon tersebut.
"Kita lihat nanti progresnya seperti apa, kita akan evaluasi nanti. Tapi intinya, arahan Pak Presiden itu bahwa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan. Nanti akan kami evaluasi kembali," ujarnya.