Kritik Pajak Hiburan Naik Tinggi, DPR: Terlalu Berat untuk Pengusaha Angka Segitu

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Jakarta - Tarif pajak hiburan rencananya akan naik setelah disahkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah resmi menetapkan tarif pajak hiburan 40 persen untuk karaoke hingga spa mulai 2024.

Menhan Ungkap Banyak Prajurit Rumahnya Lebih Buruk dari Pedagang Asongan

Menanggapi itu, anggota Komisi X DPR RI Nuroji mempertanyakan sinergi kerja antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sebab, Ia menilai kebijakan tersebut menciptakan kondisi yang dilematis bagi para pengusaha pariwisata bidang hiburan.

Menurut Nuroji, jika terlalu kaku menerapkan aturan tanpa pertimbangkan aspirasi pengusaha terkait, maka dikhawatirkan roda ekonomi pariwisata di Indonesia akan makin lesu. Ia mengingatkan nilai kebijaksanaan harus diprioritaskan dalam pengambilan keputusan.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

"Mungkin salah satunya kurangnya sinergi antarkelembagaan, yang mungkin terjadi antara Kementerian Pariwisata dan Kementerian Keuangan dalam mendongkrak ekonomi kreatif pariwisata. Negara berusaha menaikan pemasukan lewat pajak namun tentu ini terlalu berat untuk pengusaha dengan (kenaikan) angka segitu," kata Nuroji di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.

Pengusaha Spa di Bali keberatan soal kenaikan pajak 40 persen

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh
Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Dia menyinggung kebijakan itu yang masih tahap uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia bilang agar lembaga-lembaga tersebut saling berkoordinasi untuk memastikan kenaikan pajak tersebut tak memberatkan para pengusaha pariwisata bidang hiburan.

Menurut dia, jika tak ada koordinasi, negara akan mematikan industri pariwisata beserta para pelaku yang terlibat.

Nuroji menuturkan, agar polemik tak terjadi berkepanjangan. Maka itu, kata dia, dari Komisi X DPR akan berusaha melakukan mediasi dengan pihak pemerintah agar kenaikan pajak hiburan tidak signifikan naik.

"Saat ini semua sektor bisa dibilang sedang lesu-lesunya (perputaran ekonomi) termasuk dunia hiburan. Pajak memang diperlukan untuk pemasukan negara tapi tidak seperti ini," tuturnya.

"Pemerintah perlu melibatkan para pengusaha mengenai kenaikan pajak ini supaya tidak memberatkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya