Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diwanti-wanti Jangan Gunakan Perantara saat Urus Izin ke OJK
- VIVA/Andry Daud
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk tidak menggunakan jasa perantara dalam mengajukan perizinan kepada OJK.
Adapun hal ini khususnya diperuntukan bagai lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM). Dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perusahaan pegadaian, serta Peer to Peer Lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).
"OJK imbau pelaku usaha jasa keuangan tidak menggunakan jasa perantara dalam proses perizinan," tulis OJK lewat akun Instagramnya @ojkindonesia, Senin, 15 Januari 2024.
PUJK dalam hal ini bisa langsung menghubungi pihaknya, jika akan mengajukan izin. Maupun untuk mengetahui status perizinan yang masih dalam proses. Dalam hal pengajuan izin ini, OJK juga tidak akan mengenakan iuran, biaya dan pungutan kepada PUJK.
"OJK tidak mengenakan iuran, biaya dan pungutan. Pungutan yang dilakukan OJK di sektor jasa keuangan hanya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan," terangnya.
Sementara untuk persyaratan dan tata cara perizinan usaha di sektor jasa keuangan dapat diakses melalui website resmi OJK.
"Imbauan ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para PUJK dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas," imbuhnya.