Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diwanti-wanti Jangan Gunakan Perantara saat Urus Izin ke OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk tidak menggunakan jasa perantara dalam mengajukan perizinan kepada OJK.

Berapa Penghasilan yang Dibutuhkan untuk Masuk Kelas Menengah Atas? Benarkah Harus Miliaran Rupiah?

Adapun hal ini khususnya diperuntukan bagai lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM). Dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perusahaan pegadaian, serta Peer to Peer Lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).

"OJK imbau pelaku usaha jasa keuangan tidak menggunakan jasa perantara dalam proses perizinan," tulis OJK lewat akun Instagramnya @ojkindonesia, Senin, 15 Januari 2024.

Literasi Keuangan Syariah Masih 39,11 Persen, Prudential Syariah Gencarkan Edukasi di Bulan Ramadan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • Website OJK

PUJK dalam hal ini bisa langsung menghubungi pihaknya, jika akan mengajukan izin. Maupun untuk mengetahui status perizinan yang masih dalam proses. Dalam hal pengajuan izin ini, OJK juga tidak akan mengenakan iuran, biaya dan pungutan kepada PUJK.

Remaja Pelaku Pembakaran 3 Gerbong KA di Stasiun Tugu Yogyakarta Ditangkap

"OJK tidak mengenakan iuran, biaya dan pungutan. Pungutan yang dilakukan OJK di sektor jasa keuangan hanya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan," terangnya.

Kantor OJK Tasikmalaya.

Photo :
  • tvOne/Denden Ahdani

Sementara untuk persyaratan dan tata cara perizinan usaha di sektor jasa keuangan dapat diakses melalui website resmi OJK.

"Imbauan ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para PUJK dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya