Peruri Bakal Jadi Badan Teknologi Pemerintah, Menko Luhut Tegaskan Ini
- Dokumentasi Kemenko Marinves.
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PAN RB, Kemendagri, Kementerian BUMN, dan Kementerian Kominfo, sedang menyusun GovTech, penguatan Digital ID, dan optimalisasi Government Cloud sebagai bagian ekosistem Pusat Data Nasional.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada sidang Kabinet Paripurna lalu, yang menekankan bahwa keterpaduan layanan digital pemerintah merupakan keharusan dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pembicaraan soal Government Cloud ini dilakukan dalam upaya memperluas Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
"Semua harus terintegrasi. Kalau sistem ini dibuat, kita dapat memudahkan masyarakat sekaligus kasus korupsi akan turun," kata Luhut dalam keterangannya, Senin, 15 Januari 2024.
Karenanya, untuk mencapai visi layanan digital Indonesia, Luhut memastikan bahwa Pemerintah akan melakukan transformasi Perum Peruri untuk menjadi GovTech atau Badan Teknologi Pemerintah berkelas dunia dan menyinergikan BUMN Digital.
"Aplikasi pelayanan publik ini diciptakan dengan customer experience yang mudah dan informatif," ujar Luhut.
Selain itu, dengan pemanfaatan Digital ID, maka NIK dapat digunakan sebagai basis data layanan digital pemerintah, seperti misalnya SIM, BPJS, paspor, plat nomor, NPWP, nomor telepon, buku nikah, dan sebagainya.
Pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan SE Mendagri kepada Gubernur/Bupati/Walikota, agar daerah dapat ikut berperan dalam percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.
"Sekali lagi kita berpikir, bagaimana caranya kita mengeksekusi perintah Presiden untuk mewujudkan sistem pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi ini," ujarnya.
Sebagai informasi, sistem penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi ini, bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan terpercaya, serta meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.