Soal 36,67 Persen Dana PSN Masuk Kantong ASN hingga Politisi, PPATK Beri Penjelasan
- Dok. PUPR
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara soal temuan aliran dana Proyek Strategis Nasional (PSN), yang disebut-sebut masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politisi dengan total kerugian mencapai 36,67 persen dari nilai proyek.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan, sebagai salah satu kasus yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum selama tahun 2023, kasus tersebut tidak terkait dengan PSN secara keseluruhan.
"Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus tersebut adalah terkait dengan PSN secara keseluruhan adalah tidak benar," kata Natsir dalam keterangannya, Sabtu, 13 Januari 2024.
Dia menegaskan, narasi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK, tidak dapat ditafsirkan sebagai terjadinya korupsi pada seluruh proyek PSN. Karena sebagai badan publik, PPATK bertanggung jawab memenuhi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan berkewajiban menyampaikan informasi rutin mengenai kegiatan dan kinerja kepada Publik.
Dia menegaskan, pengungkapan satu kasus yang berhubungan dengan PSN, adalah bukti bahwa PPATK berupaya membantu penegakan hukum untuk menjaga akuntabilitas dan pengelolaan anggaran negara. "Secara singkat, kami sampaikan bahwa 36,67 persen itu adalah terhadap satu modus kasus yang saat ini sedang ditangani oleh penegak hukum," ujarnya.
Natsir menambahkan, PPATK juga telah menyampaikan upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme menjelang Pemilu 2024. Guna mendukung KPU dan Bawaslu, PPATK juga dipastikan bakal menjalankan amanah dengan tidak mengarah pada substansi politik.
"Tapi lebih kepada upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme yang potensinya juga ada pada kontestasi politik," kata Natsir.
Perihal statistik yang disampaikan, Natsir menjelaskan, indikator yang dilakukan PPATK adalah nama serta profil transaksi, yang cenderung meningkat signifikan dalam waktu sempit di luar kebiasaan. PPATK tetap mendukung asas praduga tidak bersalah, dan menyerahkan kepada Bawaslu terhadap informasi yang disampaikan. Hal itu mengingat pelaku transaksi adalah pihak yang disampaikan KPU kepada PPATK.
Kemudian, lanjut Natsir, PPATK juga menjelaskan bahwa pengumuman yang dilakukan dalam agenda Refleksi Kinerja PPATK Tahun 2023 bersifat agregat, umum, dan hanya indikasi sesuai statistik berdasarkan data pelaporan yang diperoleh PPATK.
"Tidak ada nama-nama spesifik karena itu dilindungi oleh UU terkait dengan prinsip-prinsip kerahasiaan transaksi," ujarnya.