Anies Berencana Buat Badan Khusus Pengelolaan Kawasan Urban

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia/tangkapan layar.

Jakarta – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan berencana untuk membentuk badan khusus terkait pengelolaan kawasan urban di Indonesia. Hal ini guna mengantisipasi tren urbanisasi di Indonesia.

Anies Minta Masyarakat Jaga TPS agar Tak Ada Intervensi: Kita Ingin Jakarta Makin Menyala

Anies mengatakan, pada 2035 diprediksi ada sebanyak 205 juta penduduk di Indonesia yang akan tinggal di kawasan perkotaan.

“Menurut saya hal pertama yang harus dilakukan adalah negara mengantisipasi tren urbanisasi dengan memiliki Badan khusus tentang pengelolaan urban Indonesia,” ujar Anies dalam acara Dialog Capres Bersama Kadin dikutip Jumat, 12 Januari 2024.

Anies Imbau Warga Jakarta Tolak Politik Uang dan Bansos Bersyarat: Jangan Sampai Mengubah Pilihan

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia/tangkapan layar.

Anies menuturkan, badan ini nantinya akan bertugas untuk menyusun regulasi kota layak huni dan berketahanan. Serta akan membuat aturan-aturan yang memudahkan dalam pembangunan kawasan urban. Anies menilai, kebanyakan zona regulasi saat ini tidak ada yang memikirkan secara serius mengenai membangun kota dengan gedung tinggi.

Unjuk Tiga Jari Anies Baswedan usai Beri Hak Suara di TPS 029 Lebak Bulus

“Bahkan kalau kita lihat intensitas bangunan atau KLB dibatasi, dan ditransaksikan. Ini yang harus berhenti,” jelasnya.

Menurut Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, ke depan perlu dikembangkan kota yang memiliki gedung-gedung tinggi. Dia membeberkan, dia sebelumnya pernah melakukan studi zonasi regulasi, sebelum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2022.

Anies menyebut, jika Indonesia mengadopsi zona regulasi seperti yang diterapkan Singapura, maka hanya 25 persen tapak tanah yang digunakan. Artinya, masih ada 75 persen tanah yang tidak digunakan.

“Tapi kalau kita tidak pakai itu (zona regulasi Singapura), seperti sekarang 92 persen dipakai untuk bangunan, tinggal 8 persen yang bukan bangunan. Kenapa? Karena zonasi regulasi,” terangnya.

Dengan demikian, Anies mengatakan bahwa RDTR perlu memiliki pedoman agar pembangunan kota tidak dipersulit dengan aturan-aturan yang ada.

“Dan dari situ dibuat regulasi yang kira-kira setara sehingga memungkinkan untuk semua melakukan fasilitasi investasi properti yang baik,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya