Hotman Paris Minta Presiden Keluarkan Perppu Tunda Pajak Hiburan di Bali
- VIVA/Maha Liarosh
Bali – Pengusaha dan juga pengacara, Hotman Paris Hutapea menanggapi rencana Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali yang akan melakukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pajak hiburan.
Penerapan tarif pajak yang tergolong pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa itu berlaku sebesar 40 persen hingga 75 persen.
Kenaikan pajak hiburan itu memicu perdebatan dan protes dari kalangan pengusaha. Di Bali, Ketua PHRI Provinsi Bali Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengaku akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mematangkan kajian gugatan ke MK.
“Kami sudah ajukan ke dinas pariwisata untuk membuat kajian, nanti secepatnya akan kita lakukan Focus Group Discussion (FGD),” jelas tokoh Puri Ubud tersebut, Kamis, 11 Januari 2024.
Untuk menghindari perdebatan panjang gugatan ke MK, Hotman Paris menilai, dirinya justru cenderung meminta presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan aturan pajak hiburan.
"Takutnya kalau itu MK, takutnya MK bilang itu haknya DPR. Yang paling efektif, tidak memerlukan perdebatan adalah Jokowi mengeluarkan Perpu menunda satu pasal itu tok," kata Hotman Paris ditemui sebelum mengikuti persidangan di pengadilan Tipikor, Denpasar.
"Saya sendiri cenderung kalau gugatan ke MK nanti MK akan bilang itu haknya DPR," tambahnya.
Besaran pajak hiburan 40 persen-75 persen, menurut Hotman, juga akan membunuh wisata di seluruh Indonesia.
"Enggak ada alasan apapun pajak itu dinaikkan. Pajak itu dinaikkan kalau pemerintah kasih imbal balik. Artinya dikasih fasilitas, dikasih kemudahan sehingga turis datang,” katanya.