Menparekraf Jamin Pajak Hiburan hingga 75 Persen Tak Bakal Matikan Industri Pariwisata

Ilustrasi wisatawan berenang di kawasan Pantai Sanur, Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wira Suryantala

Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno memastikan, kenaikan 40-75 persen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, tidak akan berdampak negatif bahkan hingga mematikan industri pariwisata itu sendiri.

Bursa Asia Loyo Disaat Wall Street Perkasa Usai Donald Trump Kenakan Tarif Pajak Baru

Dia menegaskan, penetapan PBJT itu justru bertujuan agar pemerintah bisa menyejahterakan para pelaku industri pariwisata.

"Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah (melalui PBJT), adalah untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan (bagi pelaku industri pariwisata), bukan untuk mematikannya," kata Sandiaga dalam telekonferensi di acara 'The Weekly Brief with Sandi Uno', Rabu, 10 Januari 2024.

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

Sandiaga Uno

Photo :
  • tvOne/ Didiet Cordiaz

Dia pun berharap agar para pelaku usaha tak perlu merasa khawatir bisnisnya akan terancam. Karena pemerintah pasti akan memfasilitasi dan mengakomodir kepentingan mereka, guna melayani para wisatawan lokal maupun asing yang masih sangat antusias dalam mengeksplorasi pariwisata Indonesia terutama di Bali.

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

"Kalau dibedah, 50 persen (wisatawan asing) itu pasti ke Bali. Karena Bali berhasil menarik lebih dari 5 juta (wisatawan asing), dengan total 11,5 juta wisatawan mancanegara (pada 2023)," ujarnya.

Finns Beach Club, salah satu tempat hiburan populer di Bali di antara turis Australia.

Photo :
  • Istimewa.

Sandiaga menjelaskan, nilai investasi sektor pariwisata saat ini masih sangat besar, yakni di kisaran US$100-US$200 juta atau sekitar Rp 1,5-Rp 3,1 triliun (asumsi kurs Rp 15.500).

Apalagi, lanjut Sandiaga, saat ini pemerintah juga tengah menawarkan dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk dikembangkan di Bali, yakni KEK Kura-Kura dan KEK Sanur. Meski demikian, Dia menegaskan bahwa kenaikan pajak hiburan memang perlu disosialisasikan lebih gencar, supaya para pelaku industri pariwisata bisa mengadopsinya dengan jelas.

"Pajak Hiburan ini perlu kita lebih sosialisasikan, tapi tidak akan mematikan apalagi (buat) industri spa. Spa itu wellness, bukan hiburan," kata Sandiaga.

"(Dengan industri spa) mereka ini mendapatkan kebugaran, dan itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal," ujarnya.

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait usulan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024