OJK Ungkap Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Belum Optimal
- Website OJK
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan update terbaru mengenai penjualan aset PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera). OJK menilai Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) belum optimal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK secara berkala melakukan pertemuan baik dengan Peserta Rapat Umum Anggota (RUA), Dewan Komisaris, dan Direksi AJB Bumiputera 1912. Hal itu dilakukan dalam rangka monitoring implementasi RPK.
"Pada akhir tahun 2023, OJK juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap AJBB dengan salah satu aspek terkait implementasi RPK," ujar Ogi dalam keterangannya di konferensi pers Rapat RDK OJK Rabu, 10 Januari 2024.
Ogi menjelaskan, berdasarkan hasil penelaahan terhadap RPK AJBB, OJK menilai bahwa RPK belum dilaksanakan secara optimal dan program/target yang ditetapkan dalam RPK banyak yang tidak tercapai.
"Perolehan premi dan kerja sama penutupan asuransi jauh dari target dan belum ada realisasi optimalisasi/pelepasan aset properti," jelasnya.
Adapun per 27 Desember 2023, jelasnya, AJBB baru merealisasikan pembayaran outstanding claim untuk 52.636 polis dengan total nominal sebesar Rp 153,10 miliar. Di mana seluruh dana bersumber dari pencairan kelebihan dana jaminan.
"Dengan tidak tercapainya target/program dalam RPK, OJK telah meminta AJBB untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan RPK. OJK hingga saat ini masih menunggu hasil evaluasi RPK AJBB yang komprehensif untuk menentukan tindakan pengawasan atau keberlanjutan atas RPK AJBB," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ogi, OJK telah menerima informasi terkait adanya permasalahan pada media penyimpanan server/storage yang berada di Sentul. Dalam hal ini pun, OJK sudah memanggil manajemen AJBB.
"OJK telah memanggil manajemen AJBB tanggal 28 Desember 2023 dan meminta AJBB untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan memastikan tidak terganggunya kegiatan operasional dan pembayaran klaim pemegang polis," terangnya.