Dianggap Bukan Usaha Hiburan, Bisnis Spa di Bali Tidak Kena Pajak 40-75 Persen

Salah satu Balinese Spa di kawasan Sanur, Bali
Sumber :
  • Maha Liarosh (Bali)

Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno memastikan, industri spa di Bali tidak bakal dikenakan kenaikan pajak hiburan, yang kini berada di kisaran 40-75 persen dari sebelumnya hanya 15 persen.

Antisipasi Kemacetan Saat Nataru, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Dilakukan Polda Bali

Dia menegaskan, hal itu lantaran industri spa itu tidak termasuk dalam kategori industri hiburan, melainkan segmen kebugaran.

"Pak Kadis (Pariwisata Pemprov Bali) menyampaikan, industri spa tidak termasuk yang (pajak) 40-75 persen, karena itu bukan (industri) hiburan, tapi kebugaran," kata Sandiaga dalam telekonferensi di acara 'The Weekly Brief with Sandi Uno', Rabu, 10 Januari 2024.

Kebijakan PPN Berasaskan Adil dan Gotong Royong, Pemerintah Diyakini Lakukan Ini

Menparekraf Sandiaga Uno

Photo :
  • Istimewa

Dia menjelaskan, selama ini bisnis spa memang tidak termasuk ke dalam jenis usaha hiburan, dalam peraturan pemerintah. Sebab, kecenderungan masyarakat pergi ke spa adalah untuk urusan kesehatan (wellness).

Rayakan Natal di Bali dengan Keluarga, Erika Carlina: Pengin yang Intimate

Terlebih, berbagai macam rempah-rempah dan minyak yang digunakan dalam usaha spa di Bali, mayoritas diproduksi dengan kearifan kebudayaan lokal. Bahkan, Sandiaga mengaku bahwa Kemenparekraf juga sudah mengembangkan industri spa di Indonesia, melalui program wellness dan sports tourism.

Dia juga menceritakan bahwa dalam kunjungannya ke Dubai, Uni Emirat Arab, beberapa waktu lalu, diketahui bahwa terapis spa asal Indonesia cukup dikenal dan diminati oleh pasar internasional.

"Di dubai kemarin, yang jadi minat itu terapis-terapis dari Bali, Lombok, karena kita punya reputasi dunia," kata Sandiaga.

"Jadi Jangan khawatir, karena seperti yang disampaikan Pak Tjok (Kepala Dinas Pariwisata Bali), spa ini tetap akan berbasis budaya dan kearifan lokal, dan tentunya tidak dimasukkan dalam pajak hiburan," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya para pelaku usaha spa di Bali memprotes kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT), yang sebelumnya 15 persen menjadi 40 persen dan maksimal 75 persen. Mereka mengaku keberatan, dan belum menaikkan harga atau tarif layanan spa yang mereka tawarkan sampai saat ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya