OJK Terbitkan Empat Aturan Dorong Transformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) untuk penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun. Aturan itu salah satunya bertujuan guna memberikan kontribusi yang lebih signifikan dlaam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Mengenal Asuransi Kerugian, Cara Mengamankan Harta dan Aset dari Situasi Tak Terduga

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan empat POJK yang diterbitkan itu di antaranya POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Kedua, POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Ketiga POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

"Terbitnya empat POJK dimaksud ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan. Sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," kata Aman dalam keterangannya Rabu, 10 Januari 2024.

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • Istimewa
Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

Dia menjelaskan, pada sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri.

Oleh karena itu, jelasnya, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry). Maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.

Di samping itu jelasnya, berdasarkan perkembangan yang terjadi dalam kondisi krisis akibat pandemi COVID-19 yang lalu. Salah satu isu utama yang mengganggu tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portfolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah.

Oleh karena itu jelasnya, penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal atas eksposur risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dari pemasaran jenis produk asuransi tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut ujar Aman, beberapa substansi utama yang dimuat di dalam ketentuan antara lain mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan. Kemudian sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi.

Sementara itu, untuk sektor industri dana pensiun, POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, serta POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain.

Dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent. Hal ini melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.

Dari sisi pembayaran manfaat pensiun, POJK dimaksud juga memuat ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dapat dibayarkan secara langsung oleh dana pensiun, atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun.

Aman melanjutkan, untuk 2024 salah satu program prioritas OJK untuk sektor industri perasuransian adalah penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran produk asuransi.

"Pengaturan produk asuransi dan saluran pemasaran ini menjadi urgent untuk disempurnakan agar dapat mengikuti perkembangan inovasi produk asuransi yang variatif dan dinamis, namun dengan tetap memperkuat aspek prudensial dan perilaku pasar," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya