14 Perusahaan Dana Pensiun Sedang Dipantau Ketat OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 14 perusahaan dana pensiun sedang berada dalam pengawasan khusus. Hal itu karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan kewajiban iurannya.

Utang Pinjol Rakyat Indonesia Capai Rp 74,48 Triliun per September 2024

"Berdasarkan catatan OJK, saat ini terhadap 14 dana pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Rabu, 10 Januari 2024.

Gedung Kementerian BUMN. Foto ilustrasi.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
OJK Ungkap Sritex Punya Utang Rp 14,64 Triliun ke 27 Bank dan 3 Multifinance

Ogi menjelaskan, dari 14 dana pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus, terdapat sembilan dana pensiun yang pendirinya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan lima merupakan swasta.

"Permasalahan yang terjadi pada dana pensiun adalah adanya defisit pendanaan yang sebagian besar terjadi. Karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada dana pensiun," jelasnya.

OJK Sebut Aturan Hapus Utang Petani hingga Nelayan Sedang Digodok Kemenkeu

Untuk dana pensiun yang mengalami masalah pendanaan tersebut jelasnya, OJK telah meminta dana pensiun itu untuk menyampaikan rencana perbaikan kondisi pendanaan.

"Beberapa dari Dana Pensiun tersebut telah melakukan due diligence dan telah menyampaikan opsi penyelesaian," jelasnya.

Dia menuturkan, opsi penyelesaian yang disampaikan dana pensiun disesuaikan dengan kondisi dari pendiri dana pensiun.

Menurutnya, secara umum terdapat beberapa langkah yang diambil pendiri, yaitu berupa permohonan ke OJK untuk pengalihan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti. Kemudian permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian deficit berupa swap asset pendiri, atau permohonan kepada OJK untuk dapat melakukan perpanjangan periode pembayaran iuran sesuai ketentuan.

"OJK menekankan langkah apapun yang ditempuh dana pensiun adalah untuk kepentingan para peserta, serta dilakukan dengan komunikasi yang baik dan transparan kepada seluruh peserta," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya