Sah! Jokowi Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN pada 2024, Catat Tanggalnya
- Ist
Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Ketetapan itu melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada 9 Januari 2024. Dalam beleid tersebut, diputuskan bahwa cuti bersama ASN tahun 2024 ditetapkan sebanyak 10 hari.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," sebagaimana dikutip dari Kepres No. 7/2024 tersebut, Rabu, 10 Januari 2024.
Dari ketentuan tersebut, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Berikut adalah 10 tanggal hari yang telah ditetapkan sebagai Cuti Bersama ASN di tahun 2024:
1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.