Kantor Pemerintah di Jakarta Bakal Jadi Hunian Usai Ditinggal ke IKN?

Gedung Perkantoran Jakarta (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta – Konsultan bidang jasa real estate, PT Colliers International Indonesia (Colliers Indonesia) menyebut, sektor properti di kota Jakarta berpotensi terdampak dengan adanya pembangunan dan pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Badan Perdagangan dan Pembangunan AS Bangun Pusat Komando di IKN Nusantara, Ini Tujuannya

Head of Advisory Services Colliers Indonesia, Monica Koesnovagril mengatakan, apabila nantinya pemerintahan sudah dipindahkan ke IKN maka hal itu akan membuka peluang alih fungsi gedung kementerian/lembaga (K/L) yang ditinggalkan untuk menjadi hunian.

Meski demikian, Monica mengaku belum bisa memastikan apakah harga properti di Jakarta benar-benar akan turun atau malah naik, dengan adanya pemindahan pemerintahan ke IKN tersebut. Karena, hal itu tentunya juga bergantung pada aspek penawaran dan permintaan yang ada di Jakarta sendiri.

Industri Properti Menggeliat, Lippo Karawaci Perluas Penawaran ke Pembeli Rumah Pertama

"Tapi kalaupun itu terjadi (harga properti di Jakarta terdampak pembangunan IKN), itu tidak terjadi dalam jangka pendek. Karena tergantung supply dan demand yang ada di Jakarta juga," kata Monica dalam telekonferensi, Rabu, 10 Januari 2024.

Presiden Jokowi bersama para menteri kemah di IKN Nusantara

Photo :
  • Setkab
Menteri Hukum Sebut Tak Ada Target Waktu Kapan Prabowo Harus Teken Keppres Pindah ke IKN

Karenanya, Dia menegaskan bahwa pergerakan harga properti di Jakarta sebenarnya tidak semata-mata tergantung pada pembangunan dan pemindahan pemerintahan ke IKN saja. "Jadi masih belum bisa dibilang apakah harga (properti di Jakarta) nanti jadi naik atau turun. Paling tidak, untuk jangka pendek masih tergantung pasar," ujarnya.

Mengenai peluang alih fungsi gedung kementerian/lembaga (K/L) menjadi hunian usai ditinggalkan oleh instansinya ke IKN nanti, Monica pun membeberkan tiga faktor utama yang perlu dipertimbangkan guna mewujudkan hal tersebut.

Pertama yakni soal regulasi. Monica meyakini, tata kota dari gedung-gedung kementerian/lembaga yang ditinggalkan itu nantinya akan digunakan untuk perkantoran.

Kedua yakni soal pemetaan wilayah (zonasi). Monica menyebut, zonasi dari bangunan kementerian/lembaga itu adalah kantor pemerintahan, sehingga perlu perencanaan kembali apabila ingin dialihfungsikan menjadi hunian.

Ketiga yakni soal teknis mengubahnya. Monica menjelaskan, terdapat banyak pertimbangan yang perlu dikaji secara matang, apabila ingin menjadikan gedung-gedung K/L tersebut sebagai hunian warga.

"Jadi jawabannya memang enggak semudah itu, kalau memang mau gedung-gedung kementerian/lembaga langsung dialihfungsikan jadi hunian," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya