16 Pinjol hingga 35 Perusahaan Pembiayaan Kena Sanksi OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 69 perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Sanksi itu diberikan kepada perusahaan pembiayaan, perusahaan Peer to Peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), dan perusahaan modal ventura.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

"Selama Desember 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan, 18 perusahan modal ventura, dan 16 P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku," ujar Agusman dalam konferensi pers Selasa, 9 Januari 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Agusman menjelaskan, sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura terdiri dari 25 sanksi denda, 55 sanksi peringatan atau teguran tertulis, dan satu pembekuan kegiatan usaha.

"Satu pembekuan kegiatan usaha akibat belum melaksanakan action plan pemenuhan ekuitas minimum sebagaimana aturan," jelasnya.

Ilustrasi pinjol

Photo :
  • Antara/HO-kapersky

Agusman melanjutkan, per tanggal 18 Desember 2023 pihaknya juga melakukan pencabutan izin PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (HPFI). Pencabutan itu dilakukan karena PT HPFI tidak melakukan rekomendasi hasil pemeriksaan kualitas piutang terkait rasio saldo piutang pembiayaan dengan kategori piutang pembiayaan yang bermasalah

OJK Terima 58.206 Aduan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp 1,25 Triliun

"Selanjutnya PT HPFI antara lain diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban debitur kreditur dan atau pemberi dana," imbuhnya.

Puluhan Siswa SMKN 5 Banjarmasin Langsung Direkrut Perusahaan Usai PKL
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025