16 Pinjol hingga 35 Perusahaan Pembiayaan Kena Sanksi OJK
- VIVA/Anisa Aulia
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 69 perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Sanksi itu diberikan kepada perusahaan pembiayaan, perusahaan Peer to Peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), dan perusahaan modal ventura.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.
"Selama Desember 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan, 18 perusahan modal ventura, dan 16 P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku," ujar Agusman dalam konferensi pers Selasa, 9 Januari 2024.
Agusman menjelaskan, sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura terdiri dari 25 sanksi denda, 55 sanksi peringatan atau teguran tertulis, dan satu pembekuan kegiatan usaha.
"Satu pembekuan kegiatan usaha akibat belum melaksanakan action plan pemenuhan ekuitas minimum sebagaimana aturan," jelasnya.
Agusman melanjutkan, per tanggal 18 Desember 2023 pihaknya juga melakukan pencabutan izin PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (HPFI). Pencabutan itu dilakukan karena PT HPFI tidak melakukan rekomendasi hasil pemeriksaan kualitas piutang terkait rasio saldo piutang pembiayaan dengan kategori piutang pembiayaan yang bermasalah
"Selanjutnya PT HPFI antara lain diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban debitur kreditur dan atau pemberi dana," imbuhnya.