OJK Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal dan 4.000 Judi Online

Ilustrasi/Rekening
Sumber :
  • Shutterstock

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pihaknya sudah memerintahkan perbankan untuk melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang terindikasi menjalankan kegiatan ilegal. Beberapa rekening yang diblokir terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, sejak September 2023 OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran kepada 85 rekening yang diduga terkait pinjol ilegal.

"Sejak September 2023 OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran kepada perbankan lebih dari 85 rekening yang diduga terkait pinjol ilegal. Dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online," ujar Dian dalam konferensi pers Selasa, 9 Januari 2024.

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Photo :
  • istimewa

Dian menegaskan, upaya itu dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku dari sistem perbankan. Bahkan, OJK juga meminta perbankan untuk melakukan beberapa peningkatan.

"OJK juga meminta perbankan untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence. Untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tidak pidana lainnya melalui perbankan," jelasnya.

Ilustrasi pinjol

Photo :
  • Antara/HO-kapersky

Selain itu, dalam memberantas rekening pinjol ilegal dan judi online, pihaknya telah meminta perbankan untuk mengembangkan sistemnya masing-masing.

OJK Ungkap Peringkat Corporate Governance RI di Asean Masih Posisi 5

"Bank diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling pelaku judi online. Sehingga dapat mengenal secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," imbuhnya.

OJK Sebut Anti-Scam Center Mudahkan OJK Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Ilustrasi peningkatan utang pemerintah Indonesia.

Utang Pemerintah Naik ke Posisi Rp 8.560,36 Triliun di Awal Pemerintahan Prabowo

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah utang pemerintah per akhir Oktober 2024 mencapai Rp 8.560,36 triliun.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024