OJK Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal dan 4.000 Judi Online
- Shutterstock
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pihaknya sudah memerintahkan perbankan untuk melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang terindikasi menjalankan kegiatan ilegal. Beberapa rekening yang diblokir terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, sejak September 2023 OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran kepada 85 rekening yang diduga terkait pinjol ilegal.
"Sejak September 2023 OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran kepada perbankan lebih dari 85 rekening yang diduga terkait pinjol ilegal. Dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online," ujar Dian dalam konferensi pers Selasa, 9 Januari 2024.
Dian menegaskan, upaya itu dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku dari sistem perbankan. Bahkan, OJK juga meminta perbankan untuk melakukan beberapa peningkatan.
"OJK juga meminta perbankan untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence. Untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tidak pidana lainnya melalui perbankan," jelasnya.
Selain itu, dalam memberantas rekening pinjol ilegal dan judi online, pihaknya telah meminta perbankan untuk mengembangkan sistemnya masing-masing.
"Bank diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling pelaku judi online. Sehingga dapat mengenal secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," imbuhnya.