Wow! Milenial dan Gen Z Bakal Bisa KPR Rumah hingga 35 Tahun

Ilustrasi KPR
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menggodok skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan jangka waktu hingga 35 tahun. Hal ini guna memudahkan kalangan milenial dan gen Z, untuk memiliki hunian. 

59% Gen Z dan Milenial Gunakan Paylater Untuk Atur Keuangan, Kok Bisa?

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN, Nixon LP Napitupulu, menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung rencana Pemerintah menelurkan skema tersebut.

"Skema itu akan mempermudah dan meringankan cicilan masyarakat yang ingin memiliki rumah. Apalagi bagi Milenial dan Gen-Z, skema ini akan menjadi jawaban untuk punya rumah sendiri sekaligus sebagai investasi masa depan," kata Nixon dalam keterangannya, Selasa, 9 Januari 2024.

80% Penumpang Gen Z dan Milenial, Begini Cara KAI Pikat Hati Anak Muda

Ilustrasi Gen Z.

Photo :
  • vstory

Senada, Chief Economist Bank BTN, Winang Budoyo berpendapat, program tersebut akan mendongkrak sisi demand, karena nasabah akan memiliki cicilan yang lebih rendah.

The Fed Pangkas Suku Bunga, Ekonom Ungkap Dampaknya ke Indonesia

Dari sisi pembiayaan, Winang mengatakan bahwa program ini juga perlu didukung dengan skema yang menunjang kemampuan bank untuk menyalurkan pembiayaan.

"Kami melihat opsi suku bunga berjenjang akan menguntungkan bagi pihak nasabah dan bank. Karena secara historis, kemampuan nasabah cenderung akan naik seiring berjalannya waktu," kata Winang. 

Dia merinci, skema suku bunga berjenjang berarti setelah melewati periode tertentu, suku bunga dapat dinaikkan secara bertahap. Winang pun mengusulkan kenaikan bertahap dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun.

Ilustrasi KPR

Photo :
  • Rumahku.com

"Secara historis, kami melihat bahwa dalam jangka waktu 10 tahun, kondisi perekonomian nasabah KPR sudah meningkat dibandingkan pada saat pertama kali mengambil KPR," ujarnya.

Diketahui, usulan skema KPR 35 tahun hingga saat ini masih dikaji oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR. Skema tersebut diadopsi dari skema KPR di Jepang, yang sukses dengan sistem perumahannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya