Jokowi: Undang-Undang Bolehkan Rasio Utang 60 Persen PDB

Presiden Jokowi
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan saat ini rasio utang negara masih sesuai dengan koridor aturan perundang-undangan, yakni 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pengamat: 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran di Bawah Bayang-bayang Jokowi

“Undang-undang kan memperbolehkan sampai maksimal 60 persen, dan kita juga harus melihat bahwa utang kita dibanding dengan GDP (gross domestic product) itu masih pada kondisi baik dan aman lah, masih di bawah 40 kan,” kata Jokowi dikutip pada Selasa, 9 Januari 2024.

Ilustrasi cadangan devisa, utang luar negeri, modal asing, dan devisa hasil ekspor.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Esemka Muncul Lagi, Langsung Gemparkan Jagat Media Sosial Usai 'Hilang' 2 Tahun

Memang, kata Jokowi, dalam menjalankan roda pemerintahan dan bernegara, itu semuanya harus mengacu kepada Undang-undang.

“Ingat, di negara besar itu sudah 260 persen, ada yang 220 persen, di tetangga kita enggak saya sebut negaranya ada yang 120, ada yang 66 persen ujarnya.

Viral Peringatan dari Sujiwo Tedjo: Hati-hati Pinjamkan Uang ke Teman, Bisa Rugi Besar!

Terpenting, lanjut Jokowi, utang itu harus dipakai untuk kepentingan-kepentingan yang produktif dan bisa return atau menghasilkan kepada negara.

“Sehingga, negara bisa membayarnya dengan juga ada kenaikan GDP kita dari tahun ke tahun periode ke periode. Saya kira yang penting itu,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Airlangga Sebut 71 Ribu UMKM Sudah Dapat Program Hapus Utang Prabowo

Menko Airlangga mengatakan, kebijakan ini merupakan keberpihakan pemerintah kepada UMKM.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025