Jokowi: Undang-Undang Bolehkan Rasio Utang 60 Persen PDB
- YouTube Sekretariat Presiden
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan saat ini rasio utang negara masih sesuai dengan koridor aturan perundang-undangan, yakni 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Undang-undang kan memperbolehkan sampai maksimal 60 persen, dan kita juga harus melihat bahwa utang kita dibanding dengan GDP (gross domestic product) itu masih pada kondisi baik dan aman lah, masih di bawah 40 kan,” kata Jokowi dikutip pada Selasa, 9 Januari 2024.
Memang, kata Jokowi, dalam menjalankan roda pemerintahan dan bernegara, itu semuanya harus mengacu kepada Undang-undang.
“Ingat, di negara besar itu sudah 260 persen, ada yang 220 persen, di tetangga kita enggak saya sebut negaranya ada yang 120, ada yang 66 persen ujarnya.
Terpenting, lanjut Jokowi, utang itu harus dipakai untuk kepentingan-kepentingan yang produktif dan bisa return atau menghasilkan kepada negara.
“Sehingga, negara bisa membayarnya dengan juga ada kenaikan GDP kita dari tahun ke tahun periode ke periode. Saya kira yang penting itu,” katanya.