Dapat 3 Beban Beruntun, Asosiasi Rokok Elektrik Desak Pajak Ditunda

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.
Sumber :
  • dok. pixabay

Jakarta – Sejumlah asosiasi mengkritik Kementerian Keuangan yang telah mengeluarkan aturan terkait pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 29 Desember 2023 dan mulai efektif diberlakukan per 1 Januari 2024. Padahal, pada saat yang sama Kemenkeu juga telah menetapkan kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok elektrik untuk tahun 2024.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita menegaskan, pihaknya mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik, karena dampak tiga pukulan kenaikan pajak secara bersamaan.

"Pungutan pajak rokok untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik di tahun 2024," kata Garindra dalam keterangannya, Senin, 8 Januari 2024.

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Vape atau rokok elektrik.

Photo :
  • Shamieh Law

Garindra yang juga mewakili Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) itu menjelaskan, sebelumnya industri rokok elektrik yang masih baru ini sudah terbebani kenaikan cukai sebesar 15 persen, dan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan beban PPN.

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

Pelaku usaha rokok elektrik juga mengeluhkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik diumumkan mendadak setelah mereka melakukan pemesanan pita cukai di awal bulan Desember untuk kebutuhan 2024. Hal itu sebagaimana prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Karenanya, Pavenas menyatakan bahwa kebijakan ini betul-betul memberatkan industri, akibat dari minimnya sosialisasi, sempitnya waktu antisipasi, dan dampaknya terhadap kelangsungan finansial pelaku usaha.

"Kami menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, yang tidak mempertimbangkan masukan industri yang terdampak. Serta tergesa-gesa dan tidak transparan dalam perumusan regulasi," ujar Garindra.

Karenanya, Garindra dan pihaknya berharap bahwa DJPK Kemenkeu bisa menimbang ulang dan menunda implementasi pajak rokok ini. Menurutnya, keputusan pemerintah terkait implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik 2024, disampaikan secara mendadak melalui sosialisasi sepihak di tanggal 27 Desember 2023.

"Pavenas menyebut sosialisasi tersebut sangat mengagetkan. Sebab, sebelumnya pada tanggal 21 Desember 2023, Pavenas telah mengadakan audiensi langsung dengan DJPK Kemenkeu dan mencapai jalan tengah dengan menunda pelaksanaan kebijakan tersebut hingga 2026," ujarnya.

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024