DJP Pastikan Pemberlakuan Pajak Gaji Pekerja Tak Tambah Beban Wajib Pajak
- Istimewa
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pemberlakuan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2023 tidak menambah beban baru bagi Wajib Pajak.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam Media Briefing.
"Terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) itu sebetulnya bukan barang baru, bukan pajak baru, dan tidak ada tambahan beban baru. Ini hanyalah semata-mata kemudahan yang diberikan Pemerintah dalam menghitung PPh pasal 21," ujar Dwi di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024.
Dwi menuturkan, penyesuaian tarif pemotongan PPh 21 dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang.
Adapun untuk penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak, selain masa pajak terakhir.
Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.
Dia mencontohkan, Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji Rp 10.000.000 setiap bulan, serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).
Maka penghitungan dengan TER, yakni Januari-November yakni, 2 persen x Rp 10.000.000 = Rp 200.000 per bulan. Kemudian, untuk Desember Rp 2.175.000 (PPh setahun)-(11x Rp200.000)= Rp 515.000 sisa pajak terutang yang harus dibayar.