Masa Lapor Pajak Dimulai, 219.593 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, jumlah Wajib Pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2023, per 8 Januari 2024 mencapai 219.593.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya, terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan badan.
"219.593 yang sudah menyampaikan, terdiri dari orang pribadi 208.997, wajib pajak badan 10.596," ujar Dwi dalam Media Briefing di Kantor DJP, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024.
Dwi juga menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya di awal tahun ini.
"Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT tahunan, bahkan ini baru tanggal 8," ujarnya.
Adapun pelaporan SPT dimulai pada bulan Januari 2024 hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan wajib pajak badan dari Januari 2024 hingga akhir April 2024.
Dwi melanjutkan, pihaknya juga akan mengirimkan email blast kepada para wajib pajak untuk melaporkan pajaknya.
“Email blast, pasti, itu sebuah kebiasaan yang baik, nanti di bulan Februari kami biasanya akan email blast mengingatkan WP OP bahwa 31 Maret batas akhirnya, dan WP Badan 30 April,” terangnya.