Hanum Mega Pamer Gepokan Uang, DJP Bicara Self Assessment Pajak
- panoramio
Jakarta – Seleb TikTok Hanum Mega kembali jadi sorotan usai videonya di TikTok dicolek oleh akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebab, dalam video itu Hanum memamerkan gepokan pecahan Rp 50 ribu yang diduga berjumlah ratusan juta rupiah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun buka suara atas hal tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa berkomentar lebih detail. Sebab, DJP harus menjaga kerahasiaan dari Wajib Pajak (WP).
“Kalau pun ada tindakan lanjut tentunya kami harus menjaga bagian dari kerahasiaan wajib pajak. Jadi kami tidak bisa menjawab detail terkait hal itu, karena itu bagian tugas DJP untuk menjaga kerahasiaan,” ujar Dwi kepada awak media di Kantor DJP, Jakarta Senin, 8 Januari 2024.
Kendati demikian, Dwi menjelaskan, secara umum bila wajib pajak mempunyai tambahan kemampuan ekonomi maka akan dikenakan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dilakukan secara self assessment. Artinya, pajaknya dihitung dan dilaporkan sendiri oleh WP.
"Jadi siapapun WNI yang memiliki tambahan kemampuan sebaiknya melaporkan sendiri. Pajaknya dihitung sendiri, dilaporkan sendiri sesuai self assessment tidak hanya terbatas situ, tambahan harta, kita lihat sudah dilaporkan belum kalau belum kita imbau misalnya untuk melapor," ujarnya.
Sebelumnya, Hanum Mega memamerkan tumpukan uang pecahan Rp 50 ribu. Dalam video TikTok yang diunggah, uang gepokan pecahan Rp 50 ribu itu ditaksir mencapai ratusan juta.
Namun sayangnya, video pamer uang itu mendapat sorotan dari Direktorat Jenderal Pajak RI. Akun TikTok Direktorat Jenderal Pajak menyentil tindakan Hanum Mega yang pamer uang gepokan Rp 50 ribu tersebut.
"Mampir dulu ah," tulis Akun Direktorat Jenderal Pajak RI dengan emotikon salam dan jari yang menunjukkan simbol oke, dikutip Sabtu 6 Januari 2024.