Gara-gara Spa di Bali Masuk dalam Kategori Penghibur, Pajak Naik hingga 40 Persen
- Maha Liarosh (Bali)
Bali – Spa di Bali saat ini masuk ke dalam kategori hiburan atau penghibur dengan pungutan pajak yang naik hingga 40%. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, sebelumnya pungutan pajak Spa hanya 12,5% kemudian menjadi 15%. Â
Akan tetapi menurutnya yang menjadi masalah adalah kategori Spa yang saat ini menjadi hiburan atau penghibur. Untuk itu, Pemprov Bali akan mengkaji ulang permasalahan Spa mulai dari pungutan pajak hingga kategori Spa yang masuk ke dalam hiburan.
"Yang menjadi masalah mengapa Spa masuk sebagai kategori hiburan. Berarti kan penghibur dong Spa itu. Itu mengapa Spa masuk sebagai tempat hiburan," kata Tjok Bagus Pemayun, Minggu, 7 Januari 2024.
Tjok Bagus Pemayun mengatakan, idealnya Spa seharusnya masuk ke dalam kategori kebugaran dan kesehatan.Â
"Yang jelas mengapa ini harus masuk di kategori hiburan. Itu yang saya belum tahu alasanya," ucapnya.
Ia menambahkan, Balinese Spa mempunyai dengan ciri khas masyarakat Bali dan kearifan lokal. Untuk itu, kata Tjok Pemayun Balinese Spa harus dilindungi dan dijaga. Kenaikan pajak Spa juga berdampak dan membebani pelaku usaha Spa, khusunya Spa di luar hotel.
"Pemda akan memperjuangkan Balinese Spa karena merupakan kekhasan Bali. Bali selalu mendapat julukan Destinasi Spa In The World. Itu yang kita jaga, karena ada kekhasan Balinese Spa," jelasnya.
"Takutnya para therapist kita diambil orang luar nanti. Jadi mereka mau Spa kemari jadi tidak ada Balinese Spa," ucapnya.
Untuk itu, Ia berharap undang-undang terkait pajak dan kategori Spa bisa dikaji ulang dan direvisi.Â