Kronologi dan Fakta-fakta Kecelakaan Kereta Api Turangga dan Commuterline Bandung Raya

Evakuasi Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka Jawa Barat
Sumber :
  • (Foto AP/Abdan Syakura)

Jakarta – Kabar terjadinya tabrakan antara dua kereta api (KA) pada Jumat, 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah menggemparkan masyarakat Indonesia di awal tahun 2024 ini.

Viral Isi Rekaman Rayuan Maut Agus Buntung Tersebar, Ternyata Pakai Jurus...

Kedua KA nahas tersebut yakni KA Turangga (KA 65A) relasi Surabaya Gubeng - Bandung dan KA Commuter Line Bandung Raya (KA 350).

Berikut adalah beberapa fakta dan kronologi dari kecelakaan KA yang terjadi di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat:

Deretan Fakta Terbaru Kasus Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty, Polisi yang Menanganinya Dimutasi

Kronologi Singkat

Evakuasi Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka Jawa Barat

Photo :
  • (Foto AP/Abdan Syakura)
Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Humas Daop 2 Bandung PT KAI, Ayep Hanapi menjelaskan, ketika kecelakaan terjadi, Commuter Line Bandung Raya diketahui baru saja meninggalkan Stasiun Haurpugur, dan tengah dalam perjalanan menuju tujuan akhirnya di Stasiun Cicalengka. Sementara Kereta Api Turangga sudah melewati Stasiun Garut, dan dalam perjalanan ke Stasiun Bandung.

Hingga akhirnya, kedua kereta ini bertabrakan di petak jalan antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka, yang merupakan jalur tunggal. Karena prosedur lalu lintas di jalur Haurpugur-Cicalengka itu hanya membolehkan satu kereta yang melintas, dan diprioritaskan untuk kereta jarak jauh. Artinya, kereta lokal harus berhenti dan menunggu jalur itu kosong.

"Intinya, untuk jalur Cicalengka-Haurpugur, dalam satu petak jalan hanya boleh ada satu kereta api. Kereta lokal menunggu di stasiun, setelah kilometer aman, barulah kereta itu boleh melanjutkan perjalanan," ujar Ayep.

Semua Penumpang Selamat, 4 Petugas KA Meninggal

Proses evakuasi kecelakaan kereta di Cicalengka

Photo :
  • Dok. Kemenhub

Kecelakaan kereta api (KA) antara KA Turangga dengan Commuterline Bandung Raya, tidak menimbulkan korban jiwa dari sisi penumpang. Tercatat, ada 37 orang penumpang yang mengalami luka ringan.

Namun, ada 4 korban meninggal dari sisi petugas KA, yang terdiri dari 1 orang Masinis, 1 orang Asisten Masinis, 1 orang Petugas Keamanan Dalam Stasiun Cimekar, serta 1 orang Prama KA Turangga. Bahkan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, 2 dari 4 korban meninggal itu masih belum dapat dievakuasi.

"Dua korban meninggal dunia masih belum bisa di evakuasi karena terkendala posisi korban yang tertutup oleh material gerbong," kata Ibrahim.

Terdapat beberapa RS yang dijadikan kanal perawatan bagi para korban luka kejadian tersebut, antara lain yakni RSUD Cicalengka, RS AMC, dan RS Edelweiss. Sampai berita ini ditulis, hanya tinggal 2 orang korban luka yang masih menjalani penanganan medis di RS.

"Saat ini hampir semua korban luka sudah dipulangkan dari rumah sakit, dan tersisa 2 orang yang masih dirawat," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal, dalam keterangannya, Jumat, 5 Januari 2024.

Total penumpang KA Turangga diketahui sebanyak 287 orang, dan penumpang KA Commuterline sebanyak 191 penumpang.

Sejumlah Jadwal Perjalanan KA Batal dan Dialihkan

Kecelakaan kereta api (KA) Turangga dengan Commuterline Bandung Raya

Photo :
  • Dok. KAI

Vice President (VP) Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, imbas dari kejadian kecelakaan tersebut menyebabkan sejumlah perjalanan KA harus memutar arah, bahkan hingga dibatalkan jadwal perjalanannya.

"Yang batal 9 KA, yang jalan memutar 10 KA," kata Joni kepada awak media, Jumat, 5 Januari 2024.

Dia bahkan juga menjelaskan adanya perubahan rute akibat kejadian tersebut. "Relasi yang seharusnya Bandung - Cicalengka - Banjar - Kroya, menjadi Bandung - Cikampek - Cirebon - Purwokerto - Kroya," ujarnya.

Berikut adalah nama-nama KA yang perjalanannya batal atau harus memutar, di jalur KA antara Bandung - Cicalengka - Banjar pada hari ini, Jumat, 5 Januari 2024, jam 09:00 WIB:

Jadwal KA Batal:

1. KA 92 (Lodaya) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)

2. KA 6 (Argo Wilis) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)

3. KA 182 (Baturraden Ekspres) lintas Bd-Kya (SF 8 Kereta)

4. KA 181 (Baturraden Ekspres) lintas Kya-Pwt (SF 8 Kereta)

5. KA 250 (Serayu) lintas Pwt-Kya (SF 7 Kereta)

6. KA 251 (Serayu) lintas Kya-Bd-Ckp (SF 7 Kereta)

7. KA 252 (Serayu) lintas Ckp-Kya (SF 7 Kereta)

8. KA 249 (Serayu) lintas Kya-Pwt (SF 7 Kereta)

9. KA 240 (Pasundan) lintas Kac-Kya (SF 8 Kereta)

- Jalan KA Memutar (Lewat Bd-Ckp-Kya)

1. PLB 92BK1 (Lodaya) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)

2. PLB 92BK (Lodaya) lintas Ckp-Cn-Kya (SF 10 Kereta)

3. PLB 6BK1 (Argo Wilis) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)

4. PLB 6BK (Argo Wilis) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 10 Kereta)

5. PLB 182BK1 (Baturraden Ekspress) lintas Bd-Ckp (SF 8 Kereta)

6. PLB 182BK (Baturraden Ekspress) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 8 Kereta)

7. PLB 250BK1 (Serayu) lintas Pwt-Ppk-Cnp-Ckp (SF 7 Kereta)

8. PLB 249BK2 (Serayu) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 7 Kereta)

9. PLB 240BK1 (Pasundan) lintas Kac-Ckp (SF 8 Kereta)

10. PLB 240BK (Pasundan) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 8 Kereta)

KAI Terima Refund Tiket 100 Persen, Jasa Raharja Siapkan Santunan Bagi Korban

Evakuasi Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka Jawa Barat

Photo :
  • (Foto AP/Abdan Syakura)

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih memastikan, bagi para penumpang KA lain yang jadwal perjalanannya terdampak kecelakaan KA di Cicalengka, Bandung tersebut, dipersilahkan apabila ingin membatalkan perjalanannya dengan pengembalian bea 100 persen.

"Bagi pelanggan yang perjalanan KA-nya terdampak, apabila akan membatalkan perjalannya, bea dikembalikan sebesar 100 persen dan pemberian service recovery bagi pelanggan KA yang keretanya mengalami keterlambatan," kata Feni Novida Saragih, dalam keterangannya, Jumat, 5 Januari 2024.

Selain PT KAI, kepedulian serupa juga ditunjukkan oleh PT Jasa Raharja, yang bakal memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan KA tersebut.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana memastikan, pihaknya telah menyiapkan biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta, dalam bentuk jaminan biaya perawatan (guarantee letter) yang akan dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat para korban dirawat.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Dewi dalam keterangannya, Jumat, 5 Januari 2024.

Seluruh korban dijamin oleh Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta dari Jasa Raharja, yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya