Jasa Raharja Siapkan Santunan bagi Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka, Segini Besarannya
- Ist
Jakarta – PT Jasa Raharja bakal memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan kereta api (KA) yang terjadi di wilayah Haurpugur-Cicalengka, Bandung, yakni antara KA Turangga (KA 65A) dengan KA Commuter Line Bandung Raya (KA 350).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana memastikan, pihaknya telah menyiapkan biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta, dalam bentuk jaminan biaya perawatan (guarantee letter) yang akan dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat para korban dirawat.
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Dewi dalam keterangannya, Jumat, 5 Januari 2024.
Seluruh korban dijamin oleh Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta dari Jasa Raharja, yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Dewi menambahkan, santunan yang dijadikan sebagai perlindungan dasar bagi para penumpang itu, merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Karenanya, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, Jasa Raharja pun telah berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.
"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait, untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," ujar Dewi.
Dengan terjadinya musibah kecelakaan tersebut, Dewi menegaskan bahwa pihak Jasa Raharja juga turut menyampaikan duka cita yang mendalam kepada para keluarga korban.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan," ujarnya.