Sanksi ke Pangkalan dan Agen LPG 3 Kg Bandel yang Tak Patuhi Aturan Penggunaan NIK

Stok LPG Subsidi 3 Kg terpenuhi baik dari SPPBE ke agen hingga ke pangkalan
Sumber :
  • Pertamina

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa mulai Januari 2024, pembeli LPG 3 kg subsidi diwajibkan terdaftar di pangkalan dengan menggunakan KTP dan KK.

Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar di Istora Senayan

Hal itu secara otomatis mewajibkan pangkalan dan para agen penyalur, menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dalam menyalurkan LPG 3 kg subsidi tersebut.

Bahkan, Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution menegaskan, apabila ada pangkalan dan agen penyalur yang tidak menjalankan aturan tersebut, maka sanksi tegas berupa penutupan pangkalan maupun keagenan menanti mereka.

Yayasan Kesehatan Bangun Ekosistem Layanan Berkelanjutan Lewat Digitalisasi

"Apabila dia juga menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran, itu pasti kita tutup," kata Alfian di Jakarta, dikutip Jumat, 5 Januari 2024.

Tabung elpiji melon atau LPG 3 Kg.

Photo :
  • Dok. Pertamina Patra Niaga.
Toyota Hadirkan Sedan Crown Hybrid di GJAW 2024

Dia menegaskan, sistem yang telah terdigitalisasi akan turut membantu untuk memantau pelaksanaan program tersebut di lapangan. Sehingga, apabila ada pangkalan atau agen yang melanggar, maka hal itu akan langsung terdeteksi.

"Ini sistem digitalisasi, jadi gampang di-tracing. Jadi apabila nanti ada pangkalan yang tidak melaksanakan yang kami instruksikan, itu langsung terdeteksi," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menegaskan, masyarakat yang berhak mendapatkan penyaluran LPG 3 kg subsidi antara lain yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Warga memperlihatkan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kg di Depot LPG Pulau Layang, Plaju, Palembang, Sumatera Selatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

"Kita bergerak perubahan paradigma subsidi di tahun 2023 dari yang berbasis komoditas, yaitu tabungnya, menjadi subsidi kepada penerima," kata Tutuka dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 3 Januari 2024.

Dia memastikan bahwa prosesnya akan dilakukan secara bertahap, dan dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. "Kita nanti akan lihat daya beli masyarakat juga," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya