Zulhas Pede Transaksi E-Commerce 2023 Bisa Tembus Rp 533 Triliun

Mendag Zulhas
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas memperkirakan, nilai transaksi e-Commerce sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 533 triliun. Jumlah ini meningkat hingga 11,9 persen dibandingkan realisasi 2022 yang sebesar Rp 476,3 triliun.

Prabowo Akan Hapus Utang 1 Juta Pelaku UMKM Senilai Rp14 Triliun

"Dalam beberapa tahun terakhir, e-Commerce tunjukkan potensi peningkatan dalam kontribusinya bagi perekonomian," ujar Zulhas dalam konferensi pers Kamis, 4 Januari 2024.

E-commerce.

Photo :
  • Unsplash
IHSG Sesi I Melejit 0,71 Persen Ditopang Lonjakan Saham BBTN hingga SMRA

Untuk mendukung potensi pertumbuhan e-Commerce, Kemendag juga menerbitkan Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dia menjelaskan, terdapat empat jenis barang yang diperbolehkan untuk diimpor melalui e-Commerce tanpa batas transaksi. Hal itu di antaranya buku, film, software dan musik.

Didominasi Penjualan Produk Lokal, Program Belanja Murah Akhir Tahun 2024 Bukukan Transaksi Puluhan Triliun Rupiah

Ilustrasi e-commerce.

Photo :
  • Pixabay

"Jadi peluang besar bagi UMKM dan instrumen dalam negeri untuk ikut sistem digital ini, e-Commerce ini dan kita memanfaatkan e-Commerce untuk UMKM dan industri lokal. Salah satu programnya Kemendag yang melakukan pelatihan-pelatihan," terangnya.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, BI memproyeksikan transaksi ekonomi Indonesia pada 2024 akan tumbuh sebesar 2,8 persen menjadi Rp 487 triliun.

"Transaksi e-Commerce juga akan terus tumbuh 2,8 persen menjadi Rp 487 triliun pada 2024, dan 3,3 persen menjadi Rp 503 triliun pada 2025," imbuhnya.

CEO Indodax Oscar Darmawan

Meski Dukung Regulasi Tarif PPN 12 Persen, CEO Indodax Berharap Transaksi Kripto Bebas Pajak

Indodax dukungan penuh terhadap regulasi kenaikan PPN jadi 12 persen. Namun, Indodax punya pandangan yang lebih ideal terkait regulasi pasar kripto dalam negeri. Apa itu?

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025