Beli Elpiji 3kg harus Pakai NIK, Begini Nasib Pangkalan hingga Agen yang Berani Langgar Aturan

Elpiji 3 Kilogram di pangkalan
Sumber :
  • Uki Rama

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa mulai Januari 2024, pembeli LPG atau elpiji 3 kg subsidi diwajibkan terdaftar di pangkalan dengan menggunakan KTP dan KK.

Jelang Pencoblosan Pilkada, DPR Minta Dukcapil Buka 24 Jam

Hal itu secara otomatis mewajibkan pangkalan dan para agen penyalur, menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dalam menyalurkan LPG 3 kg subsidi tersebut.

Bahkan, Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution menegaskan, apabila ada pangkalan dan agen penyalur yang tidak menjalankan aturan tersebut, maka sanksi tegas berupa penutupan pangkalan maupun keagenan menanti mereka.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

"Apabila dia juga menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran, itu pasti kita tutup," kata Alfian dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Kamis, 4 Januari 2024.

Ilustrasi gas elpiji LPG

Photo :
  • Pertamina
Cara Pertamina Dorong UMKM Binaan Regional Naik Kelas ke Nasional

Dia menegaskan, sistem yang telah terdigitalisasi akan turut membantu untuk memantau pelaksanaan program tersebut di lapangan. Sehingga, apabila ada pangkalan atau agen yang melanggar, maka hal itu akan langsung terdeteksi.

"Ini sistem digitalisasi, jadi gampang di-tracing. Jadi apabila nanti ada pangkalan yang tidak melaksanakan yang kami instruksikan, itu langsung terdeteksi," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menegaskan, masyarakat yang berhak mendapatkan penyaluran LPG 3 kg subsidi antara lain yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Ilustrasi gas elpiji LPG

Photo :
  • Pertamina

"Kita bergerak perubahan paradigma subsidi di tahun 2023 dari yang berbasis komoditas, yaitu tabungnya, menjadi subsidi kepada penerima," kata Tutuka dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 3 Januari 2024.

Dia memastikan bahwa prosesnya akan dilakukan secara bertahap, dan dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. "Kita nanti akan lihat daya beli masyarakat juga," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya