Industri Kreatif Terancam Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Kemenparekraf Panggil Pelaku Usaha
- ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Jakarta - Dampak dari larangan bagi iklan produk tembakau yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terus jadi sorotan. RPP Kesehatan yang bakal diplot sebagai aturan turunan Undang-undang (UU) Kesehatan itu mulai disikapi serius oleh sejumlah pihak yang akan merasakan imbasnya.
Terkait itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) beserta para pelaku industri kreatif, yang menggelar pertemuan untuk mendiskusikan berbagai potensi dampak negatif atas aturan tersebut.
"Karena pengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan, dinilai akan berdampak serius bagi masa depan industri kreatif nasional," kata Direktur Industri Kreatif Film, Televisi, dan Animasi Kemenparekraf, Syaifullah Agam, dalam keterangannya, Rabu, 3 Januari 2024.
Dia menyampaikan, pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan sektor industri kreatif itu merupakan tindak lanjut atas diskusi yang digelar Dewan Periklanan Indonesia (DPI) dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) terkait dampak pasal tembakau pada RPP Kesehatan.
"Kemenkes mengampu yang ada di bawahnya, Kemenparekraf juga mengampu yang ada di bawahnya, dalam hal ini industri kreatif. Ketika industri ini bilang ada dampaknya, ya kita panggil mereka dampaknya seperti apa, implikasinya seperti apa," jelas Syaifullah.
Syaifullah mengatakan, mesti ada jalan tengah yang ditempuh. Dia menuturkan di satu sisi pihaknya membenarkan kesehatan adalah hal penting meskipun urusan sosial dan ekonomi juga penting.
"Jadi, maksud Kemenkes baik, untuk mendorong kesehatan masyarakat. Cuma kan ada implikasinya yang negatif pada sosial ekonomi industrinya," kata Syaifullah.
Maka itu, ia menekankan demi menimbang kondisi saat ini, diharapkan Kemenkes turut melibatkan Kemenparekraf dan mempertimbangkan keberadaan sektor industri kreatif dalam pembahasan RPP Kesehatan.
"Bahwa ketika Kemenkes ini atau kementerian apapun lebih bagus kita koordinasi dan kita juga melibatkan jangan yang pro saja tapi juga yang kontra juga. Jadi kita harus cari jalan terbaik," ujarnya.
Sementara, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto mengatakan, hasil dari pertemuan itu Kemenparekraf akan memfasilitasi untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke Kemenkes, sebagai leading sector inisiator RPP Kesehatan.
"Terlebih, diyakini bahwa industri kreatif yang merupakan sektor penggerak perekonomian masa depan belum pulih akibat pukulan pandemi,” jelasnya.
:Kita berterimakasih telah didengar oleh Kemenparekraf dan berharap Kemenparekraf bisa menjembatani sekaligus membantu agar RPP tersebut tidak mengorbankan eksistensi Industri kreatif," ujarnya.