Verifikasi Masyarakat yang Berhak Gunakan LPG 3 Kg, Pertamina Butuh Waktu Setahun Lagi

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sidak penyaluran LPG ke sejumlah pangkalan.
Sumber :
  • Dok. Pertamina Patra Niaga.

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mewajibkan pembeli LPG 3 kg subsidi, agar terdaftar di pangkalan dengan menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) mulai 1 Januari 2024.

Jaga Pasokan Energi Perode Nataru, PIS Kerahkan 326 Armada Tanker

Namun, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyampaikan, setidaknya butuh waktu maksimal 1 tahun bagi pihaknya untuk melakukan verifikasi bagi seluruh konsumen yang berhak membeli LPG 3 kg subsidi tersebut.

"Secara waktu butuh sekitar 6 bulan sampai 1 tahun. Sistemnya akan terus disempurnakan, karena di awal kami butuh database dari pemerintah mengenai siapa-siapa saja yang bisa kita asumsikan sebagai sasaran dari LPG PSO (subsidi) tersebut," kata Riva dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.

Mudah dan Cepat! Cara Mengecek NIK KTP untuk Bantuan PKH 2024

Menteri ESDM Arifin Tasrif bersama Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Photo :
  • Pertamina

Dia mengaku, sejak proses uji coba registrasi per 1 Maret 2023 lalu, pihaknya sudah berhasil menekan laju konsumsi LPG 3 kg subsidi tersebut. Riva pun meyakini proses transaksi via sistem merchant apps akan mampu memperjelas indikasi pembelian tidak wajar pada proses pelaksanaannya.

Bahlil Pastikan Pasokan BBM dan Listrik Aman Sambut Natal dan Tahun Baru

Meski, Riva juga mengatakan proses pembatasan transaksi LPG 3 kg masih terus disempurnakan. Hal itu termasuk dengan mempersiapkan sistem yang memang bisa digunakan untuk proses audit.

"Dan yang saat ini sedang disiapkan, adalah pendataan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang berhak mengkonsumsi LPG 3 kg PSO (bersubsidi) ini," ujar Riva.

Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) mencatat ada sekitar 189 juta nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP, dari segmen masyarakat rumah tangga yang berhak membeli LPG 3 kg.

Kementerian ESDM melaporkan, dari total 189 juta KTP yang termuat di data P3KE, jumlah transaksi pembelian tabung gas melon yang terdaftar di sistem baru yakni sekitar 31,5 juta NIK, dengan 7,1 juta NIK on demand atau yang belum terdaftar.

Sementara, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi menambahkan, pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga saat ini masih memverifikasi data 7,1 juta NIK tersebut. Hal itu untuk mengetahui apakah mereka benar-benar konsumen yang berhak atau tidak untuk mengonsumsi LPG 3 kg.

"Kenyataannya sampai dengan hari ini ada sekitar 31,5 juta NIK yang baru mendaftar. Sementara, dari 31,5 juta NIK itu yang termasuk di dalam 189 juta NIK baru 24,4 juta NIK. Sementara, yang 7,1 juta NIK itu yang di luar yang 189 juta NIK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya