Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Baru 31,5 Juta Konsumen yang Terdaftar

Gas Elpiji 3 kg
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan mulai Januari 2024, pembeli LPG 3 kg subsidi diwajibkan terdaftar di pangkalan dengan menggunakan KTP dan KK. Hal itu sebagai upaya untuk memastikan mekanisme penyaluran LPG  atau elpiji 3 kg subsidi itu bisa dilakukan dengan tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menegaskan, masyarakat yang berhak mendapatkan penyaluran LPG 3 kg subsidi antara lain yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

"Kita bergerak perubahan paradigma subsidi di tahun 2023 dari yang berbasis komoditas, yaitu tabungnya, menjadi subsidi kepada penerima," kata Tutuka dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 3 Januari 2024.

Tabung elpiji melon atau LPG 3 Kg.

Photo :
  • Dok. Pertamina Patra Niaga.

Dia memastikan bahwa prosesnya akan dilakukan secara bertahap, dan dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. "Kita nanti akan lihat daya beli masyarakat juga," ujarnya.

Meski demikian, Tutuka mengakui bahwa sampai saat ini, baru ada 31,5 juta NIK yang terdaftar sebagai konsumen pembeli LPG 3 kg subsidi tersebut. Padahal, data P3KE yang dijadikan basis acuan jumlah penerima LPG 3 kg subsidi itu, totalnya mencapai 189 juta NIK.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Karenanya, Tutuka menegaskan bahwa saat ini, masyarakat yang belum terdaftar tidak bisa membeli LPG 3 kg. Namun, proses pendaftaran dan pendataan KTP masih terbuka, walaupun mekanisme pemberlakuan subsidi tepat sasaran ini sudah berlangsung mulai 1 Januari 2024.

Riset Ungkap Kegemaran Membaca Masyarakat RI Meningkat

"Ada sekitar 31,5 juta NIK total data kita yang sudah masuk sistem, dari data P3KE yang 189 juta NIK. Nah dari yang 189 juta itu, yang sudah transaksi baru 31,5 juta," ujar Tutuka.

Dia memastikan, dengan total jumlah subpenyalur pangkalan milik Pertamina yang mencapai sebanyak 253.384 pangkalan, dan tersebar di 411 kabupaten/kota, sebanyak 252.381 pangkalan atau 99,4 persennya sudah siap untuk melakukan transaksi.

Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

"Kita sudah siap dengan sistem informasi yang ada, untuk melakukan subsidi tepat sasaran langsung ke konsumen. Jadi dari yang 252.381 itu, ada 240.892 pangkalan yang sudah melakukan transaksi," ujarnya.

Pemadanan NIK ke NPWP Berakhir Hari Ini, 389 Ribu Wajib Pajak Masih Ditunggu DJP
Ketua Mahkamah Konstitusi  (MK) Suhartoyo

MK Tolak Gugatan Hapus Kolom Beragama di Kartu Keluarga-KTP

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta agar kolom agama dihapus dari pencatatan kependudukan.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025