Setor Rp 80,2 Triliun ke Negara, Pertamina Hulu Rokan Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di RI

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya.

Jakarta – Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera telah menyetor Rp 80,2 triliun kepada negara sampai dengan tahun 2023. Hal itu menempatkan PHR sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Catat Jamnya, Setiap Isi Pertamax Hari Senin dan Jumat Dikasih Diskon

Vice President (VP) Finance PHR, Hendra A. Ghifari mengatakan, capaian itu berhasil diraih, terhitung sejak PHR terbentuk pada 20 Desember 2018,dan diamanahkan mengelola Wilayah Kerja (WK) Rokan pada 9 Agustus 2021 lalu.

"Total jumlah setoran sebesar Rp 80,2 triliun itu merupakan bentuk tanggung jawab PHR, atas kinerja yang dilakukan dalam upaya menopang energi nasional," kata Hendra dalam keterangannya dikutip Selasa, 2 Januari 2024.

Pemerintah Tarik Utang, Cadangan Devisa RI Oktober 2024 Naik Jadi US$151,2 Miliar

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya.

Dia menegaskan, sejak awal pihaknya berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, etis, dan berkekuatan finansial perusahaan serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Pertamina Eco RunFest 2024: Mendorong Kesadaran Berkelanjutan dengan Event Lari Carbon Neutral di Indonesia

"Hal itu merupakan bukti lebih lanjut dari pengelolaan keuangan yang sehat dan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik," ujar Hendra.

Dia menambahkan, setoran ke negara tersebut meliputi revenue bagian negara, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 15. Selain itu, ada juga dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pungut (Wapu), PPN Dalam Negeri (DN), Pajak Penghasilan Badan, Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Total, sampai dengan 2023 tercatat PHR telah melakukan setoran ke negara sebesar Rp 80,2 triliun," ujarnya.

Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina tidak saja memberikan pemasukan kepada negara melalui dividen. Namun juga dari pajak negara, yang salah satunya disumbangkan oleh PHR sebagai wujud perusahaan taat pajak dan memberikan kontribusi bagi negara. 

"Pertamina merupakan BUMN terbesar yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara yang terdiri dari pajak, dividen, PNBP, minyak mentah dan/atau kondensat bagian negara, dan signature bonus," ujar Fadjar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya