5 Negara dengan Pajak Tinggi di Dunia, Ada yang Melebihi Setengah Gaji!

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Penerapan pajak di masing-masing negara berbeda. Ada yang ringan, tapi ada juga yang memberatkan karena nominalnya sangat tinggi atau besar.

Negara mana saja yang memiliki pajak tinggi? Berikut ini 5 negara dengan pajak tertinggi di dunia seperti di lansir dari dari Nomad Capitalist:

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Freepik

Masyarakat yang tinggal di Pantai Gading menyumbangkan 60% pendapatannya kepada pemerintah. Negara ini disebut-sebut mempunyai tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia.

2. Finlandia

Finlandia mempunyai pajak tertinggi di Eropa dan tertinggi kedua di dunia. Negara ini masuk dalam daftar negara dengan pajak tertinggi berkat tarif pajak marjinal tertinggi sebesar 56,95%.

Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

3. Jepang

Jepang merupakan negara dengan perekonomian terbesar ke tiga di dunia. Negara ini berada di bawah Amerika Serikat dan China dalam Produk Domestik Bruto (PDB). Jepang disebut satu-satunya negara Asia dengan pajak tertinggi di mana tarif pajak marjinal yakni 55,97% atas pendapatan.

Pemerintah Harus Jamin Kenaikan PPN 12 Persen Bermanfaat Kembali ke Rakyat

4. Denmark

Denmark merupakan negara yang perekonomiannya maju. Negara ini menempati peringkat ke-9 dunia dalam hal PDB per kapita.

Menjepit Masyarakat, Kenaikan Tarif PPN Lampaui Pertumbuhan Upah Riil Pekerja

ilustrasi pajak

Photo :
  • Adri Prastowo

Kesejahteraan Denmark didasarkan pada konsep bahwa warga negara harus mempunyai akses yang sama terhadap berbagai layanan yang dibayar melalui pajak. Karena jumlah penduduknya sangat sedikit, pemerintah Denmark mengenakan tarif pajak total yang setara dengan 56% pendapatan per kapita untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

5. Austria

Austria juga salah satu negara dengan pajak tertinggi. Tarif pajak marjinal tertinggi mencapai 55%.

Selain tarif pajak penghasilan yang tinggi, negara ini juga memiliki tingkat jaminan sosial sebesar 18%, pembayaran bonus dikenakan tarif 6%, dan pajak capital gain sebesar 27,5%.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya