Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Bisa Matikan Pedagang Kecil, Ini Alasannya
- VIVA/ Yeni Lestari.
Jakarta – Berbagai rencana larangan di pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), dinilai bakal mematikan usaha para pedagang kecil, ultramikro, dan pedagang tradisional (sembako) di Indonesia.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi mengatakan, pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan itu sangat terlihat jelas ingin mematikan mata pencaharian pedagang kecil, ultramikro, dan tradisional, karena produk tembakau selama ini menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi mereka.
"Kami, pedagang, seolah-olah diposisikan menjual barang terlarang," kata Anang dalam keterangannya pada Minggu, 31 Desember 2023.
Dia menambahkan, pihaknya tengah berupaya mengingatkan pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kesehatan), mengenai isi dari pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. "Yakni mulai dari pelarangan penjualan rokok eceran, pelarangan pemajangan produk tembakau, dan pelarangan promosi produk tembakau di tempat penjualan, dan lainnya," ujarnya.
Anang juga menjelaskan, meski bakal menjadi pihak yang secara nyata akan terdampak, namun Akrindo tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RPP Kesehatan. Padahal, Akrindo adalah wadah gerakan koperasi di bidang usaha ritel yang saat ini menaungi sekitar 900 koperasi ritel dan 1.050 toko tradisional di Indonesia, terutama Jawa Timur.
"(Masalah) ini sangat perlu diperhatikan. 84 persen pedagang merasakan bahwa penjualan produk tembakau berkontribusi signifikan (lebih dari 50 persen) dari total penjualan barang seluruhnya," kata Anang.
Di mata pemerintah, lanjut Anang, penjualan rokok eceran atau per batang seolah hal sepele. Namun sebaliknya, di sisi pedagang menjual rokok eceran adalah hal penting karena berkontribusi signifikan terhadap pendapatan. Begitupun dengan rencana larangan display atau pemajangan produk tembakau.
Menurutnya, dampak larangan pemajangan produk juga akan signifikan bagi para pelaku UMKM. "Bagaimana kami bisa melakukan penjualan jika kami dilarang memajang produk? Bagaimana kami bisa berkomunikasi dengan pembeli jika kami dilarang mencatumkan informasi terkait produk?" ujarnya.
Dengan begitu, kata dia, Akrindo meminta Kementerian Kesehatan untuk lebih peka terhadap realita yang terjadi di lapangan. “Saat ini, para pedagang kecil, ultramikro, dan pedagang tradisional, sedang berupaya sekuat tenaga untuk bisa terus bertahan dan berdaya saing," ujarnya.