Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku 1 Januari 2024, Kemenkeu: Demi Keadilan

Rokok elektrik model Podstick
Sumber :
  • ist

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi akan memberlakukan pengenaan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023. 

Prabowo Sentil Pengusaha: Anda Nikmati Kekayaan, Bayar Pajak yang Baik!

Aturan itu mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Pajak rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik. Penerbitan PMK ini ditujukan sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. 

“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 30 Desember 2023. 

Airlangga Sebut Insentif Pembelian Rumah dan Kendaraan Listrik Bakal Lanjut pada 2025

Luky Alfirman.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Luky mengatakan bahwa pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik, akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). 

Menag Nasaruddin Bakal Kasih Dispensasi Pajak Bagi Masyarakat yang Rajin Zakat dan Wakaf

Namun, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok. Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009. 

Selanjutnya jelas Lucky, pengenaan pajak rokok elektrik ini bukan hanya untuk pendapatan negara saja, melainkan juga aspek keadilan mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014. 

Menurutnya, dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan. 

Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 1,75 triliun atau hanya sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun. 

Luky menambahkan bahwa kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat. 

“Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya