Luhut Ungkap Insiden Smelter Meledak di Morowali Terindikasi Langgar SOP

Sejumlah pekerja berupaya memadamkan api akibat ledakan di smelter PT ITSS di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap insiden ledakan yang terjadi di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali, Sulawesi Tengah. Sebab, dari hasil investigasi, terdapat indikasi tindakan yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Luhut sendiri telah memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kepala Staf Umum TNI, Kapolda Sulawesi Tengah, Badan Pemelihara Keamanan Polri, dan pemangku kepentingan daerah. Dia menekankan kepada semua Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk menangani masalah ini dengan serius.

“Saya ingin mengingatkan bahwa negara kita memiliki regulasi yang jelas dan tegas. Siapapun yang melanggar akan dihadapkan pada hukum yang berlaku. Ini bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi semua K/L terkait harus bekerja sama dalam upaya penegakan ini,” ujar Luhut dalam keterangannya, Jumat, 29 Desember 2023.

Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Photo :
  • Instagram @luhut.pandjaitan

Dari laporan terakhir, jelas Luhut, insiden ini telah menelan korban 19 orang meninggal (11 TKI dan 8 TKA), 29 luka berat, dan 11 luka ringan.

Saat ini, berdasarkan hasil kunjungan Tim Kemenko Marves, penanganan korban yang masih dalam perawatan sudah dilakukan dengan baik, termasuk melakukan evakuasi atas korban yang dirawat ke Makassar dan Jakarta.

Luhut mengatakan, pihak perusahaan juga sudah memberikan santunan sebesar Rp 600 juta untuk korban yang meninggal dunia, di luar dari santunan dari BPJS.

Terkait penyelidikan penyebab terjadinya kecelakaan, sejak tanggal 25 Desember 2023, Tim dari Kemenko Marves, Kemenaker, dan Kemenperin, Korem, Polda, Polres, dan Kodim serta pemerintah daerah telah diturunkan ke lokasi untuk melakukan penanganan awal dan penyelidikan mendalam.

Menurut Luhut, dari hasil investigasi awal, terdapat indikasi tindakan yang melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. Akibatnya, terjadi kecelakaan dan korban jiwa.

Luhut Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Bakal Diundur

Namun, untuk kesimpulan akhir, Luhut telah meminta kepada Kapolda Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan investigasi tersebut dalam waktu dua minggu dan meminta tindakan tegas dari Polri terhadap setiap pelanggaran hukum yang teridentifikasi.

“Saya minta Polri bertindak cepat dan tegas apabila ada bukti pelanggaran oleh perusahaan. Kejadian serupa di GNI tahun lalu sudah menjadi pelajaran bahwa kita serius dalam menegakkan hukum demi keselamatan pekerja. Pokoknya kita tidak mau main-main dengan keselamatan manusia,” terangnya.

Keberadaan Smelter Bisa Tekan Penyelundup Timah dan Topang Ekonomi Babel

Luhut juga menggarisbawahi bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan Tata Kelola Industri, terutama dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan Hidup.

Luhut menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi kegagalan dalam menerapkan standar K3 yang dapat membahayakan pekerja dan lingkungan. Dia memerintahkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Perindustrian untuk memastikan SOP dan panduan K3 di seluruh smelter nikel di Indonesia telah memadai dan dilaksanakan dengan baik.

Luhut: NU Harus Memimpin Upaya Perdamaian di Timur Tengah

“Prioritas kami adalah keselamatan pekerja. Kami tidak akan kompromi dengan kegagalan apapun dalam menerapkan standar keselamatan. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas konsekuensi dari insiden ini, dan kami akan memastikan keadilan bagi para korban serta keluarga mereka,” imbuhnya.

Terdakwa kasus korupsi timah, Thamron alias Aon bacakan pledoi

Aon Menyesal Bantu PT Timah Kalau Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah dan pemilik CV. Venus Inti Perkasa (VIP), Thamron alias Aon membacakan pledoinya.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024