Pemerintah Bakal Pangkas Jumlah BUMN ke Bawah 40

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo.
Sumber :
  • Dok. BUMN

Jakarta – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan pihaknya menargetkan jumlah BUMN yang dikelola di bawah 40. Hal ini dilakukan sebagai upaya bersih-bersih perusahaan plat merah.

41 BUMN Sabet Investortrust BUMN Awards 2024, Ini Daftarnya

Tiko mengatakan, transformasi BUMN sudah dilakukan Menteri BUMN, Erick Thohir sejak 2019. Bersih-bersih itu dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari holdingisasi, merger, hingga penanganan BUMN yang bermasalah.

"Saat ini ada 45 BUMN, di mana target akhir nanti kita hanya kelola di bawah 40 BUMN dengan 12 klaster. Ini target akhir bentuk transformasi pengelolaan BUMN dalam 12 klaster," ujar Tiko dalam konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat, 29 Desember 2023.

Taspen Pastikan Akses Layanan Maksimal Jangkau Wilayah Terluar Indonesia, Begini Caranya

Konferensi pers update pembubaran 7 BUMN

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Tiko mengatakan, untuk perusahaan plat merah yang bermasalah akan dikelola di bawah holding Danareksa dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Waskita Karya Raih Kontrak Baru Rp 215 Miliar Garap Kantor Gubernur Papua Selatan

"Danareksa kelola BUMN yang kecil yang akan kita scale up menjadi besar. Misal kawasan industri, jasa tirta dan lain-lain," jelasnya.

"PPA akan kita perkuat lagi, PPA punya fungsi mengelola BUMN yang lakukan restrukturisasi, yang enggak lagi punya kontribusi kita lakukan pembubaran. Ada 7 yang kita lakukan (pembubaran)," tambahnya.

Adapun saat ini sebanyak 7 BUMN sudah resmi dibubarkan. Direktur Utama PPA Teguh Wirahadikusumah mengatakan, pembubaran 7 perusahaan BUMN ini dilakukan melalui proses pengadilan dan peraturan pemerintah.

"Ada 7 BUMN yang akan dibubarkan yakni Istaka Karya, Kertas Leces, ada Merpati, Iglas, Kertas Kraft Aceh, dan PT PAAN, dan PT Industri Sandang Nusantara," ujar Teguh.

Teguh mengatakan, dari 7 perusahaan yang dilakukan pembubaran, enam di antaranya sudah memperoleh Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran di April 2023.

"Dan kemudian proses selanjutnya akan diproses dilakukan kurator disandingkan dengan kewajiban-kewajiban," terangnya.

Sedangkan satunya, yakni PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN masih dalam proses penandatanganan PP terkait pembubaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya