Pemerintah Resmi Bubarkan 7 BUMN, Ini Daftarnya!

Konferensi pers update pembubaran 7 BUMN
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan 7 perusahaan pelat merah. Pembubaran itu dilakukan karena BUMN tersebut sudah pailit.

117.860 UMKM Sudah Masuk Ekosistem Digital PaDi UMKM, Transaksi Capai Rp 7 Triliun

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Teguh Wirahadikusumah mengatakan, pembubaran 7 perusahaan BUMN ini dilakukan melalui proses pengadilan dan peraturan pemerintah.

"Ada 7 BUMN yang akan dibubarkan yakni Istaka Karya, Kertas Leces, Merpati, Iglas, Kertas Kraft Aceh, PT PANN, dan PT Industri Sandang Nusantara," ujar Teguh dalam konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat, 29 Desember 2023.

Bantu Pemerintah Capai NZE pada 2060, Telkom Indonesia Lakukan Ini

Gedung Kementerian BUMN.

Photo :
  • Wikagedung.co.id

Teguh mengatakan, dari 7 perusahaan yang dilakukan pembubaran, enam di antaranya sudah memperoleh Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran di April 2023.

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Garuda Muda Siap Beraksi!

"Dan kemudian proses selanjutnya akan diproses dilakukan kurator disandingkan dengan kewajiban-kewajiban," terangnya.

Sedangkan satunya, yakni PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN masih dalam proses penandatanganan PP terkait pembubaran.

Teguh menuturkan, saat ini ada sebanyak 15 perusahaan BUMN yang diserahkan kepada PT PPA untuk restrukturisasi.

"Masih ada sisa 15 lagi tentunya, ditargetkan akan jadi clear dan jelas ada di tahun 2024 bagaimana penanganannya. Insya allah dapat diselesaikan lebih baik," terangnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir berencana akan menutup alias membubarkan tujuh badan usaha milik negara (BUMN) yang sudah lama tidak beroperasi. Langkah ini diambil Erick lantaran kasihan terhadap nasib pegawainya.

"Sekarang yang perlu ditutup itu ada tujuh BUMN yang memang sudah lama tidak beroperasi, ini kan kasihan juga nasib para pegawainya terkatung-katung," kata Erick.

Erick menegaskan, perlu mengambil keputusan tersebut. "Nanti di situ ada PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, Merpati, Kertas Leces. Ini hal-hal yang saya rasa kita harus pastikan keputusan ini ada," ujar Erick.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya