LPS Tindak Tegas Mantan Dirut BPR Citama yang Buat Kredit Fiktif

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menindak tegas pelaku tindak pidana perbankan, salah satunya kepada mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang atau BPR Citama. 

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, mantan direktur utama BPR Citama telah melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif yang dilakukan dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Maret 2015.

“Akibat fraud yang dilakukan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut, menyebabkan BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 18 Desember 2015,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Desember 2023. 

Curhat Advokat Zuhesti Prihadini Terjerat Pidana Padahal Jalankan Tugas dari Atasan

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto.

Photo :
  • Rahmat Fatahillah Ilham/VIVA.

Dia menjelaskan, setelah proses pemeriksaan perkara maka pada 15 November 2023, mantan direktur utama BPR Citama tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hal ini terbukti dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank. 

LPS Ungkap Kunci Sukses Capai Kemerdekaan Financial

"Serta turut menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000 subsider pidana kurungan selama 2 bulan," ujarnya. 

Adapun kuasa hukum terpidana diketahui tidak melakukan upaya hukum banding, maka Putusan PN Tangerang pun dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht

Lebih jauh, sebagai wujud komitmen LPS dalam penegakan hukum serta memberikan efek jera terangnya. LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank gagal yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dimas menuturkan, laporan itu antara lain terhadap mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra, Bekasi dan PT BPR KS Bali Agung Sedana, Bali dan PT BPR Sewu, Bali termasuk pihak-pihak yang bekerja sama dengan pengurus atau pegawai Bank dan menikmati hasil fraud tersebut.

“LPS bersungguh-sungguh untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank yang nakal dengan harapan para pengurus serta seluruh jajaran pemegang saham perbankan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat memenuhi prinsip kehati-hatian dan melaksanakan tata kelola yang baik menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia serta mewujudkan perekonomian yang sehat," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya